Ket : Ketua Komunitas Pecinta Alam Kabupaten Gowa, Hirsan Bachtiar |
Terkait hal tersebut, Ketua Komunitas Pecinta Alam Kabupaten Gowa, Hirsan Bachtiar menyarankan ke pihak kepolisian polres Gowa melalui Polsek Polseknya agar melakukan pendeteksian dini terhadap penjualan kayu hasil ilegal loging dan pendataan usaha perkayuan pada wilayahnya masing masing.
"Ini untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih parah lagi, musim penghujan sudah dekat kalau tidak segera dihentikan penebangan kayu secara ilegal maka bencana banjir mengancam kita." Ujarnya, Kamis (18/08/2022).
Hirsan juga menambahkan bahwa semua bisa di minimalisir kegiatan ilegal loging ini dengan memangkas jaringan pemasarannya.
Baca Juga : Gelar GMBI Peduli Di Hari 17 Agustus, Ini Pesan Moral Ketua Distrik Gowa
"Data saja semua usaha bantilan kayu, pengrajin hasil olahan kayu dan pengusaha kayu, tanyakan darimana mendapatkan material kayu, minta ijin usahanya dan minta dokumen-dokumen pembelian kayunya, "jelas mantan ketua KPUD Gowa ini.
Lebih lanjut, Dirinya juga menyampaikan bahwa untuk mengantisipasi hal tersebut tidak sulit melakukan tindaklanjut jika pihak terkait dalam hal ini adalah kepolisian untuk intens melakukan monitoring.
"Tidak sulit memutus mata rantai ilegal loging di kabupaten Gowa, masing masing Polsek melakukan pendataan di wilayahnya masing masing. Lanjutkan proses hukumnya apabila ditemukan ada usaha penjualan kayu dari hasil ilegal loging karena tidak mampu menunjukkan dokumennya,"tutup mantan ketua KNPI Gowa ini.
Apa itu illegal logging?
Dilansir dari laman Kompas.com, Menurut Inpres Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Illegal (Illegal Logging) dan Peredaran Hasil Hutan Illegal di Kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional Tanjung Puting, illegal logging adalah penebangan kayu di kawasan hutan dengan tidak sah.
Baca Juga : Oknum Kasat Narkoba, AKP ENM Sempat Ungkap 1 Ton Sabu, Kini Dibekuk Polisi Karena Diduga Edarkan Ribuan Ekstasi
Illegal logging ini termasuk berbagai kegiatan penebangan, pengangkutan, dan penjualan kayu yang tidak mendapatkan ijin resmi dari pemerintah setempat.
Penyebab illegal logging
Terdapat dua penyebab illegal logging yang utama, yaitu kebutuhan industri dan peralihan fungsi hutan.
Pertama, kebutuhan industri. Kebutuhan industri akan kayu sangat tinggi, contohnya kayu bakar, kertas, tisu, dan beberapa jenis kemasan produk.
Kedua, peralihan fungsi hutan. Beberapa pihak biasa membersihkan lahan dengan menebang pohon untuk mengubah fungsi hutan. Contohnya, fungsi hutan dialihkan menjadi lahan sawit, perumahan, dan fungsi lainnya.
Dampak illegal logging
Illegal logging memiliki dampak yang negatif, tidak hanya untuk manusia, namun juga lingkungan secara luas. Dampak utama yang ditimbulkan adalah deforestasi, kehilangan biodiversitas, dan pemanasan global.
Baca Juga : Selegram Makassar 'BE' Diduga Terlibat Pengeroyokan Seorang Wanita, Ini Katanya
Selain itu, menurut Pusat Krisis Kementerian Kesehatan, dampak illegal logging adalah sebagai berikut:
Kesuburan tanah menurun karena tanah terpapar terlalu banyak cahaya Matahari, sehingga tanah menjadi lebih kering.
Mata air menurun karena hilangnya akar tanaman yang salah satu fungsinya menjaga penyerapan air di dalam tanah. Jika ini terjadi dalam waktu yang panjang, maka akan mengurangi jumlah sumber air di dalam tanah.
Kepunahan tumbuhan atau hewan. Sebagian besar spesies hewan dan tumbuhan hidup di hutan tropis. Data menunjukkan bahwa illegal logging menurunkan populasi hewan dan tumbuhan. Jika illegal logging tidak terkontrol, maka memicu kepunahan total spesies-spesies tersebut.
Menyebabkan banjir. Hal ini berkaitan dengan dampak kedua. Hilangnya akar dari tanah membuat tanah kehilangan kemampuannya menyerap dan menahan air. Jika terdapat air hujan atau sumber air lainnya, air akan lanjut turun terus ke dataran yang lebih rendah. Hal ini akan meningkatkan risiko banjir. (*/Red)