Ket : Sejumlah Satpol-pp Telah diperiksa oleh Tim Kejaksaan Tinggi Sulsel |
iTimes - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dilingkup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar kini kian menjadi perhatian publik. Saat ini nampak puluhan pegawai kontrak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar dipanggil untuk menjadi saksi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi-Selatan pada Kamis 04 Agustus 2022.
Tim Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya meningkatkan status dugaan kasus tipikor pada Satpol PP Makassar yang sebelumnya masih penyelidikan kini sudah masuk ke tahap penyidikan yang ditangani oleh Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi-Selatan (Kejati Sulsel).
Ditemukan sejumlah fakta bahwa terjadi dugaan penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP pada 14 kecamatan se-Kota Makassar.
Ketua Wilter GMBI Sul-Sel saat dimintai keterangan oleh awak media membenarkan itu merupakan laporan yang dilayangkan Tim Hukum bidang Litigasi oleh GMBI Wilter Sulsel.
Baca Juga : Dinas Perhubungan Kota Makassar, Saya Bukan Tipikal Lempar Tanggung Jawab, Semua Akan Saya Sikat
"GMBI Wilter Sulsel telah melayangkan surat pengaduan sejak November Tahun 2021, ditujukan kepada PRESIDEN RI, KEJAGUNG RI, JAMPIDSUS, KETUA KPK, dan KEJATI SULSEL, Alhamdulillah sampai saat kerja keras Kejaksaan Tinggi Sulawesi-Selatan akhirnya sudah sampai pada tingkat Penyidikan yang ditangani oleh Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi-Selatan (Kejati Sulsel)," papar Sadikin Ketua Wilter GMBI Sul-Sel.
Lebih lanjut Sadikin menambahkan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Wilayah Teritorial Sulawesi-Selatan terus memantau perkembangan kasus yang telah dilaporkan sejak November Tahun 2022 ini, sampai ada penetapan tersangka bagi otak pelaku yang memanfaatkan nama-nama pegawai kontrak tersebut, jelasnya.
Kata Pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan pihaknya sudah memeriksa saksi yang terdiri dari lurah dan camat di 14 kecamatan. Selanjutnya ada sekitar 700 anggota Satpol PP yang bakal dimintai keterangan.
Baca Juga : Para Pedagang Kali Lima Di Pantai Losari Kembali Ditertibkan, Sontak Emak-emak Mengamuk
Sejauh ini, kata Soetarmi, sudah ada sekitar 300 personel Satpol PP yang sudah diperiksa. Pemeriksaan diintensifkan untuk mendalami dugaan penyelewengan dalam penyaluran dan penerimaan honor petugas Satpol PP tahun 2018-2020.
"Ada sekitar 700 anggota Satpol PP yang rencananya akan dimintai keterangan. Sebagai saksi," ujar Soetarmi, Jumat, 5 Agustus 2022 Kemarin.
Kasus ini sebelumnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Jaksa mendapati ada alokasi anggaran miliaran rupiah yang disalurkan ke Satpol PP, tapi tidak sesuai dengan aturan.
Satpol PP tersebut diduga fiktif. Artinya, setiap bulan mereka selalu menerima gaji, tapi tak pernah kelihatan.
Baca Juga : DPP BAIN HAM RI Resmi Beri Mandat Kepada Arifuddin Selaku Ketua DPD Kabupaten Gowa
Jaksa juga menemukan ada anggaran yang masuk ke kantong pribadi oleh oknum pejabat yang tak berwenang. Namun, saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Kata Soetarmi, pihaknya akan mencocokkan data dengan nama anggota Satpol PP selaku penerima di 14 kecamatan. Guna untuk mengetahui apakah nama-nama yang dimasukkan daftar nominatif, sesuai dengan apa yang tercatat dalam data.
"Termasuk apakah dalam penerimaan honorarium terdapat potongan-potongan. Begitu juga apakah data penerima honorarium tersebut sesuai dengan orangnya atau tidak ada orangnya," beber Soetarmi.
Hingga kini sudah ada sejumlah camat dan lurah yang sudah diperiksa. Namun, Soetarmi masih enggan membeber lebih lanjut. (*/Suara)