Ket : Tampak Foto tujuh pecahan uang kertas baru emisi 2022, | Sumber Bank Indonesia, CNN |
iTimes - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) secara resmi meluncurkan 7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022. Ketujuh pecahan uang rupiah baru ini resmi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak 17 Agustus 2022 Kemarin.
Adapun pecahan uang rupiah baru tahun emisi 2022 ini terdiri atas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2000, dan Rp 1000.
"Dengan mengucapkan bismillahirohmanirohim dan mengharapkan ridho allah yg maha kuasa, pada hari ini 18 Agustus 2022 saya Perry Warjiyo Gubernur BI bersama Menteri Keuangan RI Ibu Sri Mulyani Indrawati dengan resmi meluncurkan 7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI," ucap Gubernur BI Perry Warjiyo saat acara peluncuran, Kamis (18/08/2022).
Uang Baru 2022 Diwarnai Keindahan Alam Dan Budaya Indonesia
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengatakan keindahan alam Taman Nasional Wakatobi berada pada bagian belakang berpadu dengan gerakan Tari Pakarena dan keanggunan bunga Cempaka Hutan Kasar. Selain itu, pecahan uang Rp10 ribu bagian belakang diperindah dengan Motif Ne Limbongan Toraja dan Motif Pa Barana.
Baca Juga : Antisipasi Banjir Hentikan Penebangan Kayu Secara ilegal, Ini Kata Pemerhati Pecinta Alam
Sementara pada bagian depan pecahan uang Rp10 ribu menampilkan Tokoh Pahlawan Nasional Republik Indonesia Frans Kaisiepo sebagai gambar utama. Terdapat juga lambang negara Garuda Pancasila, gambar kepulauan Indonesia, Bunga Cempaka Hutan Kasar, dan beberapa motif khas Indonesia, seperti Asmat Papua dan Perisai Citak Asmat.
“Bagian depan pecahan uang Rp10 ribu menampilkan Tokoh Pahlawan Nasional Republik Indonesia Frans Kaisiepo sebagai gambar utama. Sementara bagian belakang menampilkan Tari Pakarena, pemandangan alam Taman Nasional Wakatobi, dan Bunga Cempaka Hutan Kasar,” kata Erwin melalui keterangan resminya, Kamis (18/8).
Uang Rupiah Lama Masih Berlaku
Bank Indonesia (BI) menegaskan, peluncuran uang baru tersebut tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Seluruh uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI.
Hal itu sepanjang uang rupiah lama belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Baca Juga : Nuansa Adat, Presiden Jokowi Pimpin Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke 77
Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT Ke-77 RI menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.
Hal ini selaras pula dengan tema HUT Ke-77 RI: Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.
Cara Menukar Uang Baru
Masyarakat dapat melakukan penukaran uang rupiah baru melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.
Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.
Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah. (*)
Ket : Tampak depan dan belakang uang pecahan kertas baru emisi 2022 |