Ket : Opsnal Siber Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus menangkap seorang pelaku kasus penipuan melalui media online |
iTimes - Maraknya penipuan melalui media sosial, Pihak kepolisian daerah Sulawesi Selatan melalui perintah Dir Reskrimsus Polda Sulsel AKBP Helmi Kwarta Kusa Putra R.S.IK.,M.H Tim Opsnal Siber Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus menangkap seorang pelaku kasus penipuan melalui media online, di Kec. Pitu Riawa Kab. Sidrap pada hari kamis tanggal 19 Agustus 2022. Pelaku tersebut berinisial MA (24th)
Panit Opsnal Siber Subdit 5 Tipidsiber Ipda Mohkhamad Rukin S.H.,M.H mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal adanya laporan Informasi, tentang maraknya penipuan online
Baca Juga : Dikepung Polisi, Inilah Detik-detik Penggerebekan Rumah Bandar Judi Online Terbesar Di Sumut
"Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan penipuan online dengan modus penawaran investasi trading saham.
Pelaku inisial MA ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan
Baca Juga : Kapolri Bertindak Tegas, Perintahkan Jajarannya Berantas Judi Online Dan Pihak Yang Mem-Backingi
Pelaku dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tim Opsnal Siber akan menindak secara tegas dan akan memproses secara hukum yang berlaku kepada para pelaku tindak pidana penipuan online, pungkas “IPDA MOKHAMAD RUKIN.S.H.,M.H selaku Panit Opsnal Siber Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel” (Poldasulsel)
Tonton Juga Video Lainnya