Gelar Diskusi Media Antar Organisasi Pers, KeTum JMBI Sampaikan Hal Penting Ini

Gelar Diskusi Media Antar Organisasi Pers, KeTum JMBI Sampaikan Hal Penting Ini
Ket : Direktur Eksekutif Phinisi Pers Multimedia Training Center (P2MTC), Fredrich Kuen, MSi Sekaligus Ketua Umum JMBI saat bawakan materi

iTimes - Direktur Eksekutif Phinisi Pers Multimedia Training Center (P2MTC), Fredrich Kuen, MSi mengatakan, kompeten dan profesional sudah menjadi keharusan kerja wartawan untuk menghasilkan produk jurnalistik berkualitas dan terpercaya.

Untuk itu, wartawan harus kompeten yang dibuktikan dengan unjuk kerja (berita tersiar) serta sertifikat kompetensinya. Sehingga pengakuan kompeten bagi wartawan harus ditindak lanjuti dengan “Sertifikatkan Kompetensimu”.

Hal itu dikemukakan Fredrich saat menjadi Pemantik pada diskusi lintas organisasi pers dan lintas generasi pers bertajuk “Standard Kompetensi Wartawan” yang dimediasi Pusdiklat DPP JOIN (Jurnalis Online Indonesia) di Kafe Baca, Makassar, Sabtu, diikuti puluhan jurnalis general dan jurnalis Dosen.

“Kompeten dan profesional sudah menjadi tuntutan jaman bila ingin karya jurmalstik itu terpercaya dan dibutuhkan publik serta industri media,” ujar Fredrich seorang Trainer Pers dan Kehumasan yang juga pemegang dua sertifikat Penguji Pers dari dua lembaga penguji berbeda, Dewan Pers dan BNSP.

Baca Juga : Dewan Penasehat LSM INTAI Minta Menteri ATR/BPN Serius Berantas Mafia Tanah

Selain itu, katanya, idealnya sertifikasi kompetensi untuk semua jenjang harus diiringi pemberian reward (Penghargaan) yakni dari media tempatnya bekerja dalam bentuk mempersyaratkan jenjang kompetensi tertentu untuk jabatan tertentu dan negara juga harus ada untuk wartawan melalui pemberian tunjangan sertifikasi jurnalis (Serjur) seperti yang diterima Dosen (Pengajar di Perguruan Tinggi) dalam bentuk Serdos (Sertifikasi Dosen).

Sebab, wartawan adalah kerja intelektual yang mengajar di ruang publik dengan jumlah audiens tidak terbatas melalui produk jurnalistiknya, sehingga sebenarnya mereka adalah Universitas Universal, sedangkan dosen mengajar di ruangan kelas dalam jumlah terbatas tetapi negara ada untuk dosen dan hingga saat ini negara belum ada untuk wartawan secara general.

Jadi kalau ada penilaian bahwa serjur akan mematikan idealisme dan sikap kritis wartawan, maka itu adalah pendapat emosional perorangan, sebab keja jurnalistik bukan hanya mengkritisi tetapi sesuai dengan fungsi pers pada pasal 3 UU No.40 Tahun 1999 tentang pers yakni Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial dan sebagai lembaga ekonomi.

Kontrol sosial hanya salah satu item, padahal wartawan cerdas, selalu melakukan kontrol secara konstruktif, ada solusi dari kontrol tersebut. Malah ada media melakukan kontrol tanpa institusi atau narasumber tersakiti. Ini semua tinggal bagaimana cara wartawan melakukan kontrol tersebut secara beretika, ujar Fredrich yang juga Ketua DPP JMBI (Jurnalis Milenial Bersatu Indonesia).

Baca Juga : Asward Taufiq, Diprediksi Bakal Calon Kandidat Kuat Akan Nahkodai Ketua JMBI Sulsel

Negara sangat memahami terhadap dosen, sebab untuk dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTS) gajinya terjamin, tetapi banyak Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di daerah memiliki dosen tetapi sulit membayar gajinya. Negara paham itu dan memberikan tunjangan Serdas.

Saatnya pemahaman yang sama juga diberikan kepada wartawan melalui Tunjangan Serjur, sebab kasusnya sama. Media besar arus utama (Main Stream) biasanya mampu membayar gaji wartawannya secara layak, sedangkan media di daerah sulit menggaji wartawannya. Namun mereka tetap setia pada profesinya, sehingga menjadi sesuatu yang adil bila negara ada untuk wartawan dalam bentuk tunjangan Serjur.

Artinya, wajib kompetensi bagi wartawan sesuai kesepakatan beberapa organisasi pers yang difasilitasi dan menjadi Peraturan Dewan Pers akan terpenuhi, namun kompetensi itu harus memiliki reward, mengingat biayanya tidak murah untuk memperoleh sertifikat tersebut.

Saat peserta mengungkap beberapa kasus di Sulsel bahwa ada pemegang kartu kompeten Utama tetapi mereka bukan wartawan, Petugas SPBU memegang kartu Kompeten, dan keadaan lainnya, menurut dia Lembaga Uji Kompetensi yang ada tidak salah, sebab mereka hanya mengeluarkan sertifikat. Kemungkinan yang salah adalah penyelenggara Uji Kompetensi atau Pengujinya.

Baca Juga : Laskar 98 Dan Lipkan, Proses Persidangan di Selayar, Dituding Tidak Manusiawi

Bisa saja penguji tidak ketat menerapkan standar uji atau penyelenggara uji tidak ketat sejak pemenuhan ketentuan persyaratan hingga portofolio, lalu menyatakan lulus saat uji.

Untuk itu, Lembaga Uji (Dewan Pers dan BNSP) harus tegas memberi sanksi kepada penguji hingga mencabut izin ujinya bila lalai, memfakumkan hingga mencabut izin penyelenggara uji jika tidak becus menyelanggarakan uji kompetensi. Namun hingga saat ini, belum terdengar ada sanksi tegas tersebut. Untuk itu, Saatnya Lembaga Uji buka mata dan telinga untuk menyerap dan menginvestigasi bila terjadi kasus yang dapat merusak citra serta menjatuhkan sanksi tegas.

Ketika peserta diskusi menyorot Lembaga Uji, Fredrich yang juga mantan GM Perum LKBN ANTARA tidak menampik, fakta lapangan saat ini ada dua Lembaga uji kompetensi wartawan di Indonesia yakni Dewan Pers dan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Dewan Pers melalui penyelenggara Uji yakni Organisasi Pers, Perusahaan Media, Perguruan Tinggi dan lainnya. BNSP melalui Lembaga penyelenggara uji, LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) serta TUK (tempat uji Kompetensi).

Baca Juga : DPP Jurnalis Milenial Bersatu Indonesia Gelar Pelatihan Untuk Pimred Dan Owner Media

Menurut dia, materi uji dari dua Lembaga uji itu sama, sebab semua bahan uji dari para wartawan senior dalam bentuk tim, Pengujinya juga sama oleh wartawan senior dengan standar yang ditetapkan, sedangkan pola uji berbeda, Dewan Pers dengan cara kelompok dan BNSP dengan cara personality. Sedangkan pasarnya, DP adalah semua wartawan yang bernaung di organisasi pers konstituennya dan BNSP adalah wartawan yang bukan konstituen DP maupun konstituen DP yang mau.

Menyinggung keraguan mengikuti uji kompetensi, menurut dia, jika anda wartawan benar yang rutin mengerjakan pekerjaan jurnalistik, maka tidak perlu ragu, bila anda reporter maka uji kompetensi untuk sertifikasi wartawan muda, anda redaktur silahkan uji untuk wartawan madya dan pimred silahkan wartawan Utama, sebab bahan uji dan unjuk kerja seperti apa yang anda lakukan setiap hari.

Kalau tetap ragu maju uji kompetensi, silahkan gunakan Lembaga pelatihan pers yang membuka layanan Bimbingan Teknis menuju Uji/Sertifikasi kompetensi wartawan seperti Lembaga Pelatihan Pers P2MTC, ujarnya. (SD/FK).

Tonton Juga Video Lainnya


(Tim Network News

Previous Post Next Post