Ket : saat warga melakukan penelusuran terkait temuan adanya dugaan pembalakan liar yang terjadi di daerah Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa |
iTimes - Maraknya pembalakan liar akhir-akhir ini yang terjadi di Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa membuat masyarakat sekitar resah. Pasalnya kegiatan penebangan, pengangkutan atau penjualan kayu disinyalir tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.
Mengenai hal itu, Sabaruddin Warga dusun kasimburang desa belapunranga merasa prihatin dengan maraknya pembalakan hutan dan masyarakat berharap kepada pemerintah dalam hal ini pihak kehutanan atau gakum turun tangan untuk menindak oknum pembalakan hutan
"Illegal logging atau pembalakan liar adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang merupakan bentuk ancaman faktual disekitar perbatasan yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat", Ujarnya Sabtu (27/08/2022)
Baca Juga : Ancam Sebar Video Bugil Dan Tipu Uang Gadis Puluhan Juta, Polisi Gadungan Akhirnya Diringkus Polisi
Lebih lanjut Sabaruddin yang juga diketahui adalah Ketua LSM GMBI Parangloe menjelaskan bahwa terkait pembalakan hutan Sesuai UU No 18 Tahun 2013 telah diatur tentang sebagai mana : UNDANG-UNDANG TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN. Yakni Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya. Olehnya itu pihak pemerintah dalam hal ini pihak kehutanan harus pro Aktif.
"Perlu diketahui gunung lampasa adalah salah satu gunung penyangga air di wilayah kecamatan parangloe dan salah satu sumber mata air yang digunakan masyarakat sekitar gunung lampassa kami selaku sosial kontrol sangat berharap kepada pihak kehutanan dan kepolisian yang menangani tentang dampak lingkungan untuk menindak oknum pembalakan hutan ini, jangan permasalahan ini di diamkan dan berlarut-larut." Ungkapnya.
Kata Pemerintah Setempat
Sementara itu Muhammad Rizal, SP selaku Kepala Dusun Kasimburang Desa Belapunranga kec. Parangloe yang dikonfirmasi mengatakan bahwa adanya pembalakan liar tersebut pihaknya teleh menerima laporan dan akan segera menindak lanjuti.
Baca Juga : Antisipasi Banjir Hentikan Penebangan Kayu Secara ilegal, Ini Kata Pemerhati Pecinta Alam Kabupaten Gowa
"Saya mau konsultasi dengan pihak kehutanan tentang masalah ini, Dan Insya Allah besok (Senin) tim dari kehutanan akan terjun langsung ke TKP Untuk mencari titik lokasi Apakah daerah tersebut masuk daerah hutan lindung" Katanya, Jum'at (27/08/2022).
Dia juga menambahkan bahwa untuk ditingkat pemerintah desa belum ada satgas yang bertugas menjaga hal tersebut olehnya itu pihak peran serta masyarakat sangat dibutuhkan.
"Saya berharap peran serta warga sekitar untuk sama-sama memerangi illegal logging dan apalagi terdapat kesalahan maka pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku Supaya ada efek jera agar tidak ada lagi kedepan yang berani coba-coba melakukan hal yang sama", Pungkasnya.