Ket : Tim Kuasa Hukum JMBI Dedi Damanik, S.H., M.H. Saat mengawal proses hukum pelapor di Polsek Tallo |
iTimes - Kasus pengeroyokan yang diduga melibatkan seorang perempuan berinisial BE seorang selebgram Makassar terhadap perempuan MPA telah memasuki babak baru.
Pasalnya baru-baru ini pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap terduga BE untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian polsek Tallo menuturkan bahwa pihaknya segera mungkin akan kembali memanggil kedua bela pihak untuk melakukan gelar Perkara.
Baca Juga : Detik-detik Irjen Ferdi Sambo Dikawal Ketak Anggota Bersenjata Lengkap Masuk Ke Ruang Sidang
"Terduga BE telah kami lakukan pemanggilan untuk diminta keterangan terkait kasus yang menyeret namanya atas pengeroyokan terhadap perempuan bernama Putri," Ujar hasril selaku penyidik Saat dikonfirmasi melalui telfon WhatsApp 18 Agustus Lalu.
Lebih lanjut pihaknya mengatakan akan kembali memanggil semua pihak terkait untuk melakukan gelar Perkara.
Baca Juga : Sat Resnarkoba Polres Donggala Ciduk 2 Remaja Selaku Kurir dan Pengguna di Lalundu
"Setelah di lakukan pemeriksaan, Selanjutnya mereka akan kami panggil kembali untuk lakukan gelar perkara untuk menentukan kasus hukum masalah ini", Tambahnya.
Ditempatkan terpisah, Ketua bidang Hukum JMBI Dedi Damanik, S.H., M.H. selaku kuasa hukum MPA mengatakan proses hukum harus dijalankan sebagaimana mestinya.
Baca Juga : Buntut Panjang Dugaan Korupsi Mantan Gubernur Sulsel, KPK Menahan 4 Perwakilan BPK Sulsel
"Kami berharap pihak kepolisian cepat menentukan arah hukum terhadap perkara tersebut", Ucapnya Kamis (25/08/2022).
Dedi juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian dalam hal ini polsek Tallo telah bekerja maksimal, Olehnya itu Dedi menunggu hasil gelar perkara yang akan dilakukan.
"Hal itu kami apresiasi, Atensi kami dalam kasus ini semoga prosesnya transparan dan tuntas segera," Tutupnya.
Tonton Juga Videonya
(Tim Network News)