Ket : Gambar Pangalima TNI Jenderal Andika Perkasa | Foto Ilustrasi |
iTimes - Pangalima TNI Jenderal Andika Perkasa geram kepada Brigjen TNI NA karena menembak kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung.
Andika memerintahkan kepada satuan TNI untuk memproses hukum Brigjen NA. Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI, Prantara Santosa, kepada wartawan, Kamis (18/8/2022) Kemarin.
Santoso mengatakan, Brigjen NA menembak kucing tersebut untuk membersihkan lingkungan Sesko TNI. “Berdasarkan pengakuan-nya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan,” ujarnya. Ia menyebutkan, hal tersebut untuk kenyamanan lingkungan dan tempat tinggal para Perwira.
Baca Juga : BI Luncurkan Uang Baru 2022, Berikut Penjelasan Tentang Uang Baru Dan Lama, Serta Cara Penukarannya
Karena itu, Brigjen NA menembak kucing tersebut karena bermaksud untuk membuat lingkungan bersih. “Demi kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyak-nya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing,” sambungnya.
Selanjutnya, pihak Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA atas perbuatannya menembaki kucing-kucing di Sesko TNI. Sebagaimana perintah dari Panglima TNI Andika Perkasa Brigjen NA untuk dipresos hukum.
Baca Juga : Oknum Kasat Narkoba, AKP ENM Sempat Ungkap 1 Ton Sabu, Kini Dibekuk Polisi Karena Diduga Edarkan Ribuan Ekstasi
Atas perbuatannya, itu Brigjen NA terbukti melanggar Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009.
Itu Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 Tahun 2014. “Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” tuturnya. (muf/pojoksatu)