Ket : Menkopolhukam Apresiasi Kapolri, Telah Ungkap Otak Pembunuhan Brigadir J |
iTimes - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyatakan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Hal itu diungkapkan dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta, Pada Selasa (9/8/2022).
Dimana Brigadir J sendiri tewas karena luka tembak yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka, Selain itu tim khusus juga menetapkan satu tersangka lain berinisial KM." Ungkap Kapolri
Namun demikian, Kapolri belum menjelaskan lebih rinci terkait peran dan jabatan KM.
Sementara Ferdy Sambo, kata Listyo, diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk membunuh Brigadir J.
Baca Juga : Humas LPRI Desak Polres Takalar, Untuk Segera Tangkap Pelaku Penimbunan Solar
Mantan Kadiv Propam Polri itu kemudian merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E.
Listyo menyatakan pihak kepolisian kini masih mendalami terkait motif pembunuhan tersebut.
Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan Bharada E dan Brigadir RR sebagai tersangka.
Hukum Yang Disangkakan
Adapun seluruh tersangka dalam kasus ini terjerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP dan terancam maksimal hukuman mati.
Sementara itu, Kapolri sebelumnya telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam dan memutasinya sebagai Pati Yanma Polri.
Baca Juga : Stop Maladministrasi, Ratusan Ormas Garda Nusantara Demo Di Depan Gedung PLN Sulselrabar
Ferdy Sambo kemudian ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat sejak Sabtu (6/8/2022) karena diduga melanggar kode etik terkait ketidakprofesionalan.
Dia diduga berperan mengambil rekaman CCTV yang merupakan barang bukti dalam kasus kematian Brigadir J.
Kata Menkopolhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan pemerintah mengapresiasi langkah Polri, khususnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Polri dinilai telah serius dalam menangani kasus kematian ajudan Irjen Ferdy Sambo tersebut.
"Saya sebagai Menko Polhukam dan Ketua Kompolnas yang bertugas menjalankan perintah Presiden untuk mengawal dan mendorong agar kasus ini dibuka secara terang ingin menyampaikan beberapa hal sebagai berikut. Pemerintah mengapresiasi kepolisian RI, khususnya Kapolri Bapak Listyo Sigit Prabowo, yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang, khususnya di dalam mengungkap pelaku utama," kata Mahfud saat jumpa pers di kantornya, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga : Berkat Laporan LSM Ini, Ratusan Satpol PP Telah Dan Akan Menjalani Proses Pemeriksaan Di Kajati Sulsel
Mahfud mengibaratkan kasus tewasnya Brigadir Yoshua seperti bayi yang sedang kontraksi di dalam perut ibu hamil. Jika bayi tidak segera dikeluarkan melalui operasi caesar, akan membahayakan nyawa sang ibu.
"Kan dulunya ragu mencongkel bayi dari perut yang sedang berkontraksi di dalam perut dan membahayakan sang ibu, tapi berhasil dengan operasi caesar malam ini Polri hebat untuk Pak Listyo Sigit dan Timsus, para jenderal bintang tiga, bintang dua, bintang satu, dan seterunya ke bawah," ujarnya.
Menurut Mahfud, dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka, Polri sudah menjalankan tugas sesuai amanat. Dia menyebut Polri bagian dari anak kandung republik Indonesia yang bersungguh-sungguh dalam mendengar aspirasi banyak pihak.
"Sekarang mantan Kadiv Propam FS sebagai tersangka beserta satu orang bintara dan tamtama serta satu orang sipil. Dan pengusutan lebih lanjut pengusutan terhadap 28 personel adalah bukti bahwa Polri senantiasa menjalankan amanah dan kepercayaan masyarakat. Polri adalah anak kandung Republik yang bersungguh-sungguh mendengar masukan dan aspirasi publik," ucapnya.
Baca Juga : Emak-emak Ngamuk Saat Para Pedagang Kali Lima Di Pantai Losari Kembali Ditertibkan
Lebih lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyampaikan slogan Presisi yang dimiliki Polri sudah berjalan baik. Polri dinilai sudah cukup responsif menangani kasus tewasnya Brigadir J.
"Pemerintah berharap agar penyelesaian kasus secara tegas terbuka dan tanpa pandang bulu bisa terus menjadi babak-babak baru dalam upaya membangun institusi Polri yang bersih dan tepercaya sebagaimana visi dan slogan Polri Presisi, yang berarti prediktif bisa menghitung dan memperkirakan apa yang terjadi beserta akibat-akibatnya", Imbuhnya.
Ia juga menambahkan apa yang akan terjadi jika penanganan seperti ini, itu namanya prediktif, apa yang akan terjadi di tengah-tengah masyarakat jika menangani sesuatu dengan cara-cara tertentu itu artinya prediktif.
"Responsibilitas merespons aspirasi, suara yang muncul dari media, dari LSM, dari pakar, akademisi, dan sebagainya itu ditunjukkan sikap responsibilitas Polri dan transparansi. Artinya terbuka bisa dilihat kerjanya," Pungkasnya. (*/Red)