Ket : Komisi A DPRD Kota Makassar gelar Rapat dengar pendapat (RDP) terkait fasilitas umum yang berada di lokasi PT. GMTD tanjung bunga |
iTimes - DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama beberapa pihak terkait atas dugaan penyalagunaan Fasilitas Umum (Fasum) yang ada di kawasan PT. GMTD tepatnya berada di sekitar RS. Siloam Makassar.
Dari Informasi yang berhasil dihimpun awak media, RDP tersebut rencananya dan telah dilaksanakan pada hari Senin, 29 Agustus 2022. Undangan RDP tersebut bernomor 005/95/DPRD/VIII/2022 yang ditandatangani langsung oleh ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo, SH dan ditembuskan ke SKPD terkait.
Rapat dengar pendapat tersebut turut hadir beberapa anggota Komisi A, Perwakilan Dinas Tata Ruang Kota Makassar, BPN Makassar dan Sejumlah Petinggi Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
Tanggapan Komisi A DPRD Makassar
Dalam RDP tersebut perwakilan Komisi A, Abdul wahab Tahir, SH. Mengatakan bahwa adanya kekeliruan Fasum di Kawasan PT. GMTD ini perlu di luruskan "To the point aja" kasus ini perlu di kaji dan dikawal.
"Kompromi itu ada, Saya juga orang yang selalu bertanya-tanya kenapa Siloam itu tiba-tiba muncul di situ. Tapi di taulah problem pemerintahan seperti apa, Tiba-tiba kita yang berjuang minta Fasum Fasos itu kemudian diserahkan diambil lewat KPK diserahkan pemerintahan kota Kemudian ke Provinsi." Ujarnya, Senin (29/08/2022).
Baca Juga : Diduga Tambang Ilegal, Kembali Menelan Korban Jiwa Akibat Longsor
Abdul Wahab juga mengungkapkan bahwa untuk arus lalu lintas tak boleh seenaknya di ubah, Harus diingat bahwa disitu ada anggaran APBD.
"Enaknya itu GMTD kasih belok-belok jalan, Tapi ingat disitu ada uang APBD kita, Saya tau persis saya ini anggota DPR tiga periode, Jaman terakhir pak ilham masih menjawab ada investasi, Ada jembatan yang kita bangun, Ada uang rakyat yang kita bangun, jadi jika GMTD macan-macan kita tutup saja jalannya, sama dengan CPI jika macan-macan kita tutup aja", Ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat.
Anggota DPRD Komisi A itu juga manambahkan bahwa, Para pemain pemodal main di Makassar seenaknya saja, Dirinya berharap agar pemerintah tidak terlalu cepat men disposisi siteplan mereka mengingat ada riwayat tanah riwayat yang meski diperhatikan termasuk apa manfaat untuk rakyat.
Diekthai atas ketidak hadiran pihak PT. GMTD Ketua Komisi A, Rahmat Taqwa Quraisi, SE,. SH. Menyampaikan akan memanggil kembali pihak PT. GMTD dan beberapa pihak terkait lainnya untuk menuntaskan segera permasalahan tersebut.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia Menanggapi Hal Tersebut
Humas DPP LPRI sangat mengapresiasi langkah Ketua DPRD Makassar Bapak Rudianto Lallo dan jajarannya yang dengan cepat merespon adanya laporan dugaan penyalahgunaan fasilitas umum.
Baca Juga : Jaga Aset Negara Bendungan Bili-bili, BBWS Pompengan Libatkan Kodam XIV/Hasanuddin
"Kami menerima undangan dari DPRD Makassar terkait RDP itu, dan kami hadiri dan membeberkan semua temuan temuan kami di lapangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. GMTD dalam hal ini RS. Siloam Makassar." Ungkap Humas LPRI Ikhsan Mapparenta saat dikonfirmasi Wartawan. (29/8/2022).
Sementara itu, Dirga Saputra selaku Dewan Pembina Poros Rakyat Indonesia membeberkan beberapa bukti valid pelanggaran site plan yang dilakukan pihak GMTD di mana perizinan site plan awal 1997 untuk fasum publik, dan hari ini pihak GMTD tidak hadir di pertemuan ini,Ada Apa!!!
“Jadi aset tanah jalan milik pemerintah kota makassar ini haruslah dikembalikan sesuai peruntukannya seperti semula karena untuk pembuatan jalan, Agar tata kota dan tata arus jalan bisa dibenahi menjadi lebih baik untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di jalan metro tanjung bunga", Ungkapnya.
Lebih lanjut, Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia Jafar Zainuddin, mengatakan bahwa fungsi peruntukan tanah aset pemerintah kota makassar ini adalah untuk membuat jalanan saja, dan tidak bisa diperjual belikan, apalagi dialihfungsikan menjadi gedung RS.SILOAM Makassar untuk kepentingan pribadi dengan bisnis rumah sakit.
Baca Juga : Gowa Darurat Illegal Logging, Masyarakat Minta Peran Aktif Pemerintah Untuk Antisipasi Hal Tersebut
“Masyarakat makassar gowa secara langsung akan terkena dampaknya sampai ke masa depan terutama bagi generasi penerus kita. Dengan perhitungan semakin padatnya para pengguna jalan akibat terus bertambahnya jumlah motor dan mobil”, Tuturnya.
Kata Konsultan Hukum LPRI
Arni Jonathan, SH menyampaikan kekecewaannya terhadap GMTD lantaran mengabaikan panggilan DPRD Kota Makasar. Padahal pihak GMTD adalah turut sebagai undangan terpanggil untuk memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Kota Makassar.
“Kami mengapresiasi pihak DPRD Kota Makassar Khususnya Komisi A dan kami menunggu untuk panggilan RDP selanjutnya terkait Fasum Jalan Metro Tanjung Bunga, semoga yang bersangkutan bisa hadir dalam RDP kedua yang akan di jadwalkan segera", Ucapnya.
Arni juga menganggap bahwa ketidak hadiran GMTD adalah sebagai bentuk arogansi lantaran tak menghadiri undangan RDP Tersebut. Oleh karena itu Dirinya berharap kepada DPRD Kota Makassar untuk segera memanggil kembali pihak GMTD dan pihak terkait lainnya.
"Dengan tidak hadirnya pihak GMTD telah memperlihatkan arogansinya, Dan kami meminta kepada Ketua Komisi A kembali memanggil, Apabila panggilan kedua dan ketiga mereka tidak menghadiri apa boleh buat, Kami akan meminta pihak kepolisian sendiri yang akan memanggil", Tegasnya.
Tonton Juga Videonya