Ket : IPTU I Nyoman Suwenda didampingi pen Satnarkoba, Kanit Penyidik II Sat Res Narkoba, AIPTU I Made Dwiputra saat gelar press conference di Mapolres Donggala |
iTimes - Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Donggala kembali menciduk dua orang pemakai dan kurir narkoba di Desa Lalundu Kecamatan Riopakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dua kurir tersebut diamankan Polres Donggala yang diketahui sekaligus sebagai pemakai narkoba diketahui masing-masing beinisial RA dan AA.
Demikian disampaikan Kasi Humas Polres Donggala, IPTU I Nyoman Suwenda didampingi pen Satnarkoba, Kanit Penyidik II Sat Res Narkoba, AIPTU I Made Dwiputra bertempat di Mapolres Donggala, Selasa (23/8/2022).
Baca Juga : Buntut Panjang Dugaan Korupsi Mantan Gubernur Sulsel, KPK Menahan 4 Perwakilan BPK Sulsel
"Informasi kedua pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat yang telah kami dikembangkan sebelum penangkapan," ungkap Aiptu I Made.
Diungkapkannya tersangka AA pada saat pemeriksaan tes urine, dari hasil air seninya positif mengandung narkoba dan tekah 2 tahun lamanya mengkonsumsi barang haram tersebut.
Sementara tersangka inisial RA juga positif menggunakan narkoba walaupun terbilang baru dalam menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
"Adapun Barang Bukti yang berhasil disita, yakni 4 paket berupa sabu dengan harga jual seharga Rp 200 ribu per paket dan upah 50 Ribu," beber Kanit Penyidik II Sat Resnarkoba itu.
Baca Juga : Makin Sadis, Polri Ungkap Judi Online Internasional, Puluhan Bandar Dan Selebgram Ikut Terseret
Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Undang-undang (UU-red) Nomor 35 tahun 2009 pasal 111, 112, 113 dan 114 UU Narkotika.
Pasal tersebut merupakan sanksi pidana untuk pihak yang mempunyai narkotika kemudian diedarkan, dijual, atau menjadi pihak perantara (kurir).
"Adapun ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan hukuman mati, alias hukuman denda paling sedikit Rp 800 juta atau paling banyak 8 Miliar rupiah. (Ibra/Hms Res Dggla).