Ket : Pelaku Saat ini pelaku ditahan di Polsek Mamajang dan disangkakan pasal 351 ayat 3 kuhp subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. |
iTimes - Seorang Ayah tiri tega menikam anaknya hingga tewas hanya karena berselisih paham terkait utang piutang. dan akhirnya kini pelaku ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/9/2022).
Dilansir dari laman iNews, Kejadian itu berawal dari Duel maut yang terekam CCTV. Tampak awalnya pelaku berinisial AA menunggu korban DD di lokasi yang merupakan rumah temannya. Saat sang anak keluar di Jalan Kakak Tua 1, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Selasa (13/9/2022).
pelaku langsung menyerangnya hingga perkelahian tangan kosong pun tak terhindarkan.
Baca Juga : Berkedok Pengiriman Sayur, Satu Truck Berisikan 304Kg Ganja Berhasil Digagalkan Polres Jakarta Barat
Warga setempat sempat melerai, lalu korban bergerak mundur. Tak lama kemudian, korban mengejar pelaku yang tampak mengeluarkan senjata tajam jenis pisau. Dia kemudian ditikam sebanyak satu kali.
Melihat korban roboh, pelaku langsung lari meninggalkan lokasi kejadian. Sementara warga berupaya menolong korban dengam membawanya ke RS Labuang Baji Makassar namun nyawanya tak terselamatkan.
Polisi yang melakukan pengejaran akhirnya berhasil menangkap pelaku AA (58) di Kabupaten Maros dalam pelariannya pelaku sempat berpindah-pindah tempat.
Baca Juga : Tolak Ajakan Berhubungan Intim, Siswa Cantik di Bantaeng ditemukan Dalam Kondisi Tragis, Polisi Ungkap Motif Lainnya
Usai ditangkap, pelaku langsung di bawa ke Polsek Mamajang untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Dari pengakuan pelaku AA awalnya, korban meminjam uang Rp5 juta dengan perjanjian akan dilunasi jadi Rp6 juta.
Namun dalam perjalanannya korban hanya melunasi Rp3 juta. Pelaku pun mendatangi korban untuk menagih sisa Rp3 juta. Bukannya mendapat sambutan baik, pelaku malah mendapat kata-kata kasar hingga akhirnya pulang mengambuil sangkur lalu mendatangi korban.
"Dia masih ada utang Rp3 juta," ucap pelaku AS, Sabtu malam (17/9/2022).
Baca Juga : Diduga Akibat Tabung Gas, Rumah Pengantin Di Kab.Gowa Ludes Terbakar
Kanit Reskrim Polsek Mamajang AKP Muhammad Rivai mengatakan dari pemeriksaan sementara diketahui jika pelaku menikam korban sebanyak satu kali menggunakan sangkur. Tusukan itu mengenai bagian dada kiri korban. Adapun motifnya lantaran korban dan pelaku sempat terlibat perselisihan terkait utang.
"Kalau pengakuan warga, sangkur itu dibawa untuk jaga-jaga. Tapi, faktanya sangkur itu yang digunakan untuk menusuk korban," ucap Kanit Reskrim Polsek Mamajang, AKP Muhammad Rivai.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 ayat 3 kuhp subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Mamajang.