Tarif Terbaru, Oraski Bersama Driver Menuntut Percepatan Tarif Taksi Online Roda Empat, DPRD Sulsel Siap Bantu Pressure

Oraski Bersama Driver Menuntut Percepatan Tarif Taksi Online Roda Empat, DPRD Sulsel Siap Bantu Pressure
Ket : DPRD Sulsel gelar rapat dengar pendapat (RDP} bersama perwakilan driver taksi online dan Oraski

iTimes - DPRD Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aspirasi para driver ojek online yang menuntut kenaikan tarif angkutan online, Bertempat di Gedung Tower Lantai 2 Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Senin (12/9/2022). 

RDP ini menghadirkan seluruh perwakilan penyedia jasa layanan transportasi online di Sulsel. Hadir pula perwakilan Dirlantas Polda Sulsel, Dinas Perhubungan Sulsel, Dinas Perhubungan Makassar, driver Grab Sulsel, driver Gojek, driver Maxim, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulsel, Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Sulsel, serta Ketua Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (ORASKI) Sulsel.

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif yang menginisiasi sekaligus memimpin RDP tersebut menjelaskan bahwa dalam forum itu telah disepakati terkait penyesuaian kenaikan tarif angkutan online. Hal ini sebagai imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) baru-baru ini

Menurut Syahar, penyesuaian tarif yang disepakati adalah mengenai ambang batas dan bawah serta minimum. Tarif ojol tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 548 Tahun 2020 soal besaran Tarif Jasa Ojol dengan aplikasi yang kemudian diubah menjadi KP 564 Tahun 2022.

Baca Juga : Tabrak Lari Sekitar CPI Pantai Losari, Sempat Terjadi Kejar-kejaran Hingga Menyerahkan Diri Ke Kantor Polisi

“Telah disepakati tarif ambang atas sebesar Rp7.600 dan tarif ambang bawah sebesar Rp6.000. Sementara untuk tarif maksimum yaitu Rp15.000,” kata Syahar usai memimpin RDP tersebut.

Sekretaris DPW NasDem Sulsel itupun mendorong Pemprov Sulsel untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tarif baru transportasi online sekaligus menindaklanjuti keputusan Menteri Perhubungan

“Dinas Perhubungan sudah menyampaikan saat ini drafnya sudah dalam bentuk SK. Mudah-mudahan pak Gubernur bisa segera menandatanganinya,” demikian Syahar.

Rupanya Tarif Naik Hanya Untuk Roda Dua

Sekedar diketahui dari hasil RDP, semua aplikasi telah menerapkan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022. Namun pada keputusan tersebut, hanya berupa tarif kendaraan roda dua atau sepeda motor. Sedangkan untuk tarif roda empat, baru akan diserahkan kepada Gubernur Sul-Sel untuk disahkan.

Baca Juga : Detik-detik Kericuhan RDP Di kantor DPRD Makassar Saat Bahas Soal Sengketa Lahan Di Wilayah PT. GMTD Tanjung Bunga

"Adapun untuk roda empat, tarif batas atas sebesar Rp 7.800/ km dan untuk tarif batas bawah Rp 6.000/km serta tarif minimun sebesar Rp 15.600. Perusahaan aplikasi dan perusahaan angkutan sewa khusus memberlakukan tarif minimal untuk jarak 0-1 km, selanjutnya berlaku tarif paling tinggi sebesar tarif batas atas dan paling rendah sebesar tarif batas bawah", ucap Syahruddin alrif dihadapan para hadirin RDP.

Ia menambahkan, sebagaimana yang dimaksud tidak termasuk penggunaan aplikasi dan keputusan ini berdasarkan Permenhub Nomor 118 Tahun 2018.

"Setelah pertemuan ini, pihak aplikasi silahkan menunggu keputusan dari peraturan gubernur, karena keputusan gubernur tersebut akan segera disahkan", pungkasnya.

Oraski Menuntut Percepatan Tarif Roda Empat

Sekertaris harian oraski, Lutfi yang turut menghadiri RDP mengatakan untuk penetapan tarif roda dua semua aplikasi sudah menerapkan tarif terbaru. 

Baca Juga : Tarif Tak Kunjung Stabil Hingga BBM Naik Lagi, Sejumlah Driver Online Datangi Rujab Gubernur Sulsel Dan Ancam Akan Demo

"Alhamdulillah semua pihak aplikasi telah menerapkan tarif terbaru mengikuti naiknya BBM," Ujarnya. 

Lutfi juga menambahkan, Sedangkan untuk roda empat dimana hasil RDP yang dibawa langsung oleh dinas perhubungan yang telah dibacakan tadi oleh pimpinan sidang masih dalam tahap proses.

"Beliau (Syahruddin Alrif) berjanji dalam minggu ini disahkan oleh gubernur, yang selanjutnya pihak aplikasi mengikuti peraturan gubernur tersebut dan segera merealisasikannya", tutup Lutfi. (*) 

Tonton Juga Videonya


(Tim Network News

Previous Post Next Post