Ket : Screenshot video detik-detik kepolisian membubarkan judi sabung ayam di Kel. Parangtambung kec. Tamalate Kota Makassar |
iTimes - Polisi menggerebek praktik judi sabung ayam di Kel. Parangtambung kec. Tamalate Kota Makassar, 16 orang diamankan dalam penggerebekan ini.
"Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 16 orang beserta barang bukti," kata Kapolsek Tamalate Polrestabes Makassar Kompol Irwan Tahir SE.M.si. Senin (24/10/2022).
Penggerebekan arena judi sabung ayam berlangsung di Jl. Dg. Tata 3 Lr. 2 tanggul Kel Parangtambung kec Tamalate kota Makassar Minggu (23/10) kemarin.
Baca Juga : Bos Penginapan Resah, RKUHP Check-In Belum Menikah Bisa di Penjara
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya dua ekor ayam aduan serta 15 unit sepeda motor.
"Kami juga mengamankan barang bukti dua buah arena tarung ayam satu buah sajam dan uang tunai," terang Kompol Irwan.
Irwan menuturkan, penggerebekan yang dilakukan dengan adanya informasi dari masyarakat.
Baca Juga : Gelar RDP, DPRD Makassar Menilai RS. Siloam Lakukan Kesalahan, Bukti Ini Diperlihatkan
"Informasi dari masyarakat. Praktik judi sabung ayam ini tidak dilakukan setiap hari, pada waktu tertentu saja, seperti hari Minggu," ungkapnya.
Irwan kemudian mengimbau seluruh warga untuk menghindari perjudian. Dirinya juga meminta warga untuk melapor kepada polisi apabila mendapat informasi terkait praktik perjudian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat menggunakan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Polrestabes_mks/Polda sulsel)