Ada Dugaan Mafia Tanah di Makassar, Lahan Mall Panakukkang Dalam Proses Penyelidikan di Polda Sulsel

Ada Dugaan Mafia Tanah di Makassar, Lahan Mall Panakukkang Dalam Proses Penyelidikan di Polda sulsel
Ket : Gambar kolase foto yang diduga lahan A. Zainuddin BP kini telah berdiri Mall Panakkukang Makassar


iTimes - Presiden tegaskan komitmen penuh pemerintah untuk berantas Mafia Tanah. Sehubungan dengan hal tersebut, salah satu masyarakat mengaku menjadi korban Mafia Tanah selama 32 tahun bernama A. Zainuddin BP. 

Melalui kuasa hukumnya Rezky Apdina Arzani, SH., MH mengungkapkan bahwa mereka telah menempuh berbagi langkah hukum tetapi tidak satupun upaya yang ditempuh membuahkan hasil.

Sekedar diketahui, Andi Zainuddin BP beberapa kali menempuh jalur hukum namun hingga kini tak menemui titik terang. Bahkan untuk memperjuangkan haknya dirinya harus mendekam di jeruji besi sebanyak dua kali. 

Rezky menuturkan bahwa ada dugaan kuat Mafia Tanah terhadap Lahan Mall Panakukkang karena sebelumnya sudah ada Surat perintah bongkar tahun 1997 terhadap bangunan tersebut karena berdiri diatas tanah milik A. Zainuddin BP seluas 1.04 hektar. Tetapi tidak diindahkan oleh Pengelola Mall Panakukkang dan pembangunan terus dilanjutkan hingga sekarang 

"Sudah pernah ada SK pemda untuk perintah bongkar terhadap bangunan mall panakukkang, karena menimbun dan membangun diatas tanah milik Andi Zainuddin BP, tapi Pengelola Mall Panakukkang waktu itu berjanji secara lisan akan membayar ganti rugi lahan yang dikuasai tetapi sampai sekarang berdirinya Mall Panakkukang janji itu belum direalisasikan." Ujarnya. 

Pihaknya juga menjelaskan, Jika mereka telah menempuh berbagai jalur hukum selama 32 tahun

Baca Juga : 16 Pelajar SMP di Makassar Diamankan Polisi Akibat Lakukan Pembusuran

"Permohonan Peninjauan Kembali perdata yang kami ajukan tahun 2012 telah dikabulkan tetapi kami yang malah dipenjara, bukti alas hak masih kami miliki, bukti yang memperkuat kepemilikan kami pun ada, baik dari lurah, camat hingga BPN kota Makassar", Tambahnya saat ditemui oleh awak media, Kamis (27/10/2022). 

Lebih lanjut Rezky Apdina Arzani, SH., MH Selaku PH Korban juga menjelaskan secara singkat hal sebagai berikut : 

Uraian Kejadian Kasus Tanah Tersebut

1. Sekeder diketahui, Tanah milik Andi Zainuddin BP yang terletak di kawasan elit panakkukang tepatnya yang kini kita kenal telah berdiri Mall MP dikenal dengan tanah adat persil 44 SII, Kohir No. 1071 CI, seluas 1,04 Ha atas nama Iskandar Bin Daeng Sila yang riwayat tanahnya terdaftar dibuku Tanah hingga sekarang. 

2. Berdasarkan data yang sempat dihimpun, Dasar kepemilikan tanah bapak Andi Zainuddin BP adalah jual beli secara langsung tanggal 13 Desember 1980 yang tercatat dihadapan kepala desa dan camat selaku PPAT Panakukkang Ujung Pandang (Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan).

3. Pada tahun 1980 sampai tahun 1990 (selama 10 tahun), Andi Zainuddin BP. BSW menguasai tanah tersebut serta memiliki penggarap tanah sehingga mendapatkan hasil sedikitnya 20 karung gabah/tahun

4. Lalu pada tahun 1990 datanglah pengembang tanah yakni PT. Asindo Indah Griyatama Makassar. 

Baca Juga : Terlibat Kasus Narkoba, 2 Anggota Satpol-PP Pemprov Sulsel Ditangkap Polisi

5. PT. Asindo Indah Griyatama meratakan dan menghilangkan tanda batas-batas tanah dengan menimbun tanpa persetujuan Andi Zainuddin BP sebagai pemilik tanah yang sah. Sehingga sejak saat itu Andi Zainuddin BP tidak pernah mendapatkan hasil sedikitnya 20 karung gabah/tahun.

6. Terhadap hal tersebut Andi Zainuddin BP kembali memagari tanah miliknya dengan kawat besi berduri dan tiang pohon hidup serta ditengah tanah milik Andi Zainuddin BP dipasang papan keterangan “tanah ini belum dibayar” (tahun 1994)

7. Andi Zainuddin BP telah menempuh segala upaya hukum tetapi tanah tersebut diatas masih dikuasai oleh PT. Asindo Indah Griyatama hingga sekarang

8. Tanah milik Andi Zainuddin Bp yang tersebut diatas telah dikuasai oleh PT. Asindo Indah Griyatama secara melawan hukum sejak tahun 1990 sampai sekarang (selama 32 tahun)

9. Diatas tanah milik Andi Zainuddin BP yang dikuasai oleh PT. Asindo Indah Griyatama tersebut kini telah berdiri bangunan Mall Panakukkang Makassar. 

Pemilik Tanah Mencoba Upaya Jalur Hukum

Andi Zainuddin BP. BSW telah menempuh berbagai upaya hukum, yakni (sejak tahun 1995 sampai 2016):

1. Melaporkan indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh PT. Asindo Indah Griyatama ke pihak Kepolisian Sulawesi Selatan. 

2. Membuat aduan kepada Instansi Pemda Sulsel tingkat I dan tingkat II terkait tanah milik Andi Zainuddin BP yang ditimbun oleh PT. Asindo Indah Griyatama

Baca Juga : Gelar RDP, DPRD Makassar Menilai RS. Siloam Lakukan Kesalahan, Bukti Ini Diperlihatkan

3. Membuat aduan ke Pemda Sulsel Tingkat II untuk menghentikan kegiatan diatas tanah yang masih staus sengketa karena PT. Asindo masih melakukan pembangunan diatas tanah milik Andi Zainddin BP

4. Mengajukan gugatan Tata Usaha Negara untuk pembatalan Sertifikat HGB No. 1060 atas nama PT. Asindo Indah Griyatama dan Mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassaar perihal perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Asindo Indah Giryatama terhadap tanah milik Andi Zainuddin BP.

Seluruh upaya hukum yang ditempuh diatas tidak membuahkan hasil, Sebab diduga adanya indikasi Mafia Tanah dan kejahatan luar biasa sehingga terjadi rekayasa perkara yang sistematis dan terstruktur yang kemudian mengakibatkan seluruh gugatan kami ditolak, baik di Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Negeri Makassar hingga Mahkamah Agung (sejak tahun 1998 hingga tahun 2016).

LSM GMBI Sulsel Terus Mengawal

Untuk mengawal kasus tersebut Sadikin sebagai Ketua Wilter GMBI Sulsel telah membentuk Tim bersama PH korban untuk mendalami, mengumpulkan bukti-bukti serta mengungkap fakta dalang di balik kasus dugaan Mafia tanah tersebut.

"Dari rangkaian pendampingan, kronologi serta berkas yang diterima, tim kami telah mendapatkan banyak sekali bukti yang kuat mengenai alas hak yang sah, saksi-saksi juga banyak yang kita datangi termasuk pejabat yang berwenang dan telah diambil kesimpulan dalam tim bahwa telah terjadi dugaan kejahatan mafia tanah yang terstruktur yang dialami pelapor." Tambahnya. 

Sadikin juga mempertegas bahwa berkat Kapolda Sulsel seperti yang telah di sampaikan oleh PH Korban kasus ini kembali mendapatkan perhatian. 

Baca Juga : 32 Tahun Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kawasan Elit Panakukkang, PH dan Polda Sulsel Sampaikan Hal Ini

"Bahwa saat ini laporan A. Zainuddin BP bersama kuasa hukumnya Rezky Apdina Arzani, SH., MH. Telah dalam proses penyelidikan di Polda Sulsel dengan nomor laporan TBL/708/XII/2016/SPKT Polda sulsel tanggal 30 desember 2016," Pungkasnya. 

Tanggapan Pihak Polda Sulsel

Hal itupun di benarkan oleh Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat di konfirmasi oleh awak Media beberapa hari lalu. Bahwa proses perkembangan kasus tanah atas pelapor A. Zainuddin telah di tangani Kasubdit 2 Dit reskrimum. 

"Setelah berkoordinasi dengan Kasubdit 2 Dit Reskrimum. Kasus ini sudah lama LP /B/708/XII/2016 tgl 30-12-2016 Ditangani oleh Subdit 3 Krimum dulu." Ucapnya saat di konfirmasi Jum'at (07/10/2022) lalu. 

Humas polda tersebut juga menjelaskan bahwa, sebelumnya telah dilakukan lidik dan pemeriksaan saksi-saksi. Dan telah dilaksanakan gelar khusus oleh team penyidik reskrimum. 

"Kasus tersebut sempat terhenti dan akhirnya dilanjutkan kembali dan Kasus di tangani oleh Subdit 2. Kasusnya masih dalam proses sidik untuk mencari bukti awal terkait dugaan pemalsuan atau surat keterangan palsu dalam akta." Pungkasnya. 

Pihak PT. Asindo Menanggapi

Sementara pihak PT. Asindo yang di konfirmasi oleh awak media belum mengetahui persis soal kasus yang menyudutkan namanya. 

"Terkait kasus tersebut kami belum mendapat kabar, Nanti coba saya komunikasikan ke penasehat hukum saya," Singkat Jefri Selaku Pimpinan PT. Asindo yang ditemui di kantornya, Kamis (27/10/2022) Kemarin.

(Tim Network News)

Previous Post Next Post