Ket : Gambar hanyalah sebuah kolase ilustrasi |
iTimes - Pemerintah memuat ada ancaman hukuman pidana bagi mereka yang check in di hotel dengan pasangan yang belum menikah. Hal itu beredar draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru.
Dalam draft tersebut, Tak main-main, sanksi pasal perzinahan ini yaitu pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II atau mencapai Rp10 juta.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru ada ancaman hukuman pidana bagi mereka yang check in di hotel dengan pasangan yang belum menikah.
Mengutip Draf RUU KUHP, Pada pasal 415 tertulis setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.
Para Pengusaha Perhotelan/Penginapan Resah
Fenomena pasangan belum menikah dan check-in di hotel terancam pidana di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Karena itu, bos-bos hotel pun resah.
Baca Juga : Bocor Video Syur Artis Cantik R Bersama Pria Alim Inisial R, Netizen Sampai Geger Dengar Ramalan Hard Gumay
Isu tersebut membuat para pengusaha penginapan dan bos-bos hotel resah. Pengusaha hotel pun mengajukan protes tentang beberapa klausul RKUHP yang dianggap kontra produktif dengan sektor pariwisata, terutama masalah perzinahan yang akan berdampak pada industri pariwisata dan perhotelan.
Pengusaha protes beberapa klausul RKUHP yang kembali memanas. Salah satunya masalah perzinahan yang akan berdampak pada industri pariwisata dan perhotelan.
Namun jika demikian, dikhawatirkan adanya penurunan jumlah wisatawan, terutama wisatawan asing yang bakal ogah datang ke Indonesia dan berpindah wisata ke negara lain seperti ke Singapura, Thailand, Malaysia, ataupun Vietnam.
DPP PHRI Menanggapi Hal Tersebut
Menurut Ketua DPP PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono, wisatawan asing bakal ogah datang ke Indonesia jika pasal ini juga tetap disahkan, lantaran larangan untuk sekamar pada ruang hotel bagi pasangan yang tidak menikah akan terpampang di website negara lain dan menjadi imbauan.
Baca Juga : Astaga, Perkosa Mantan di Hotel, ASN Asal Takalar di Laporkan Polisi
“Sekali diundangkan kalau pasal perzinahan di Indonesia pasti nggak mau datang ke Indonesia, bukan berarti kita nggak setuju tapi bagaimana dengan image dengan negara lain,” kata Sutrisno, dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (22/10/2022).
Asosiasi Pengusaha Indonesia Angkat Bicara
Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinahan erat kaitannya dengan perilaku moral, tapi seharusnya pada ranah privat seharusnya tidak diatur dalam negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana.
Selain itu berdasarkan asas teritorial membuat orang asing juga bisa terkena dampak ini. Artinya turis asing yang tidak terikat dalam satu pernikahan juga dapat turut dijerat dengan aturan pidana yang sama.
Ketua DPP PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono, menjelaskan wisatawan asing bakal ogah datang ke Indonesia kalau pasal ini juga tetap disahkan. Karena larangan untuk sekamar pada ruang hotel bagi pasangan yang tidak menikah akan terpampang website negara lain menjadi imbauan. (**)