Ket : Iman Hud resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel atas dugaan penyalahgunaan honorium Satpol PP Makassar pada 14 kecamatan. |
iTimes - Kadishub Makassar Iman Hud resmi ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terkait penyalahgunaan honorium Satpol PP Makassar yang bertugas di 14 kecamatan.
Dalam pernyataannya, Iman Hud mengaku mengapresiasi Kejati yang telah melaksanakan tugas secara profesional dan sangat baik.
“Dan pada hari ini, ini semua saaya terima dengan tulus dan ikhlas, qadarullah, La haula wala quwata illa billah, Innallaha ala kulli syaiin qadir,” ucapnya, Kamis, (13/10/2022).
Mantan Kasatpol PP Makassar ini mengaku menerima kasus ini sebagai takdir.
Tak lupa ia menyampaikan ucapan terimakasihnya sekaligus permohonan maaf kepada Wali Kota Makassar Danny Pomanto dan Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi.
“Kepada pimpinan saya Bapak Wali Kota, Ibu Wakil Wali Kota, terima kasih selama ini telah memberi kesempatan kepada saya untuk bergabung dalam Pemkot Makassar. Jika ada hal-hal yang tidak berkenan selama kami bertugas saya mohon maaf,” tuturnya.
Baca Juga : Terungkap Seorang Kombes Di Balik Pencopotan Kanit Reskrim Akibat Penggerebekan Batalyon 120, Berikut Fakta Barunya
Dia berharap agar istrinya diberikan ketabahan dan kekuatan dalam mengahadapi masalah ini.
“Dan terkhusus kepada istri saya agar bisa dikirimkan ketabahan dan kekuatan, saya titip,” ujarnya.
Begitu pun dengan pihak Kejati. “Jika ada ucapan selama pemeriksaan yang tidak berkenan dari teman-teman kejaksaan tinggi, sekali lagi saya mohon maaf. Sekali lagi mereka bekerja secara profesional,” tambahnya.
Pejabat Eselon II Pemkot Makassar ini akan membuktikan di pengadilan.
“Akan membuktikan di pengadilan, Sekali lagi saya mohon maaf atas kekurangan,” pungkas Iman Hud.
Diketahui, selain Iman Hud, Kasi Operasional Satpol PP Abd Rahman dan Eks Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan saat juga ditetapkan tersangka.
Padahal Iqbal saat ini tengah menjalani masa tahanan setelah terbukti sebagai otak pelaku pembunuhan Petugas Dishub Makassar Najamuddin Sewang.
Baca Juga : Berkat Laporan LSM Ini, Ratusan Satpol PP Telah Dan Akan Menjalani Proses Pemeriksaan Di Kajati Sulsel
Dalam penyidikan kasus itu ditemukan sejumlah fakta bahwa terjadi indikasi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP pada 14 Kecamatan se Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan 2020.
Perkara tersebut bermula dari adanya penyusunan dan pengaturan penempatan personel Satpol PP yang akan bertugas di 14 Kecamatan.
Tanggapan Walikota Makassar
Wali Kota Makassar Danny Pomanto membenarkan Kadis Perhubungan Makassar Iman Hud ditahan.
Namun enggan menyebut pejabat eselon II Pemkot tersebut ditangkap.
“Ditahan, lagi diperiksa, kalau penangkapan itu ditangkap, ditahan,” katanya, Kamis, (13/10/2022).
Dia mempertegas, ini bukan pertama kalinya terjadi hal seperti ini. Pada intinya kasus ini kata dia mesti jadi pembelajaran.
“Saya kira ini bukan pertama kali terjadi seperti ini, aturannya jelas sekali. Yang jelas adalah kita harus mengambil hikmah hari persoalah seperti ini,” ujarnya.
Danny-sapaannya pun mendukung pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penyelewengan honorium di Satpol PP Makassar tersebut.
“Pasti mendukung,” tutur orang nomor satu Makassar ini.
Baca Juga : Dinas Perhubungan Kota Makassar, Saya Bukan Tipikal Lempar Tanggung Jawab, Semua Akan Saya Sikat
Dia mengingatkan kepada seluruh OPD untuk tidak melakukan hal serupa.
“Pertama harus hati-hati, jangan sekali-sekali berbuat yang tidak seharusnya. Apalagi honornya orang kan berat sekali itu kasian,” tegas Mantan Dosen Arsitek Unhas ini.
Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel kabarnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP.
Masing-masing tiga orang itu diantaranya Kasi Operasional Satpol PP Abd Rahman, Kepala Dinas Perhubungan Makassar Iman Hud, dan Eks Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan.
Iman Hud merupakan mantan Kasatpol PP Makassar, ia menjabat sebelum Iqbal Asnan.
Sementara Iqbal Asnan saat ini tengah mendekam di penjara usai menjadi otak pelaku dalam kasus penembakan petugas Dishub Makassar Najamuddin Sewang.
Mereka diduga melakukan penyalahgunaan honorium mulai tahun 2017 sampai dengan tahun 2020. (selfi/fajar)
Tonton Juga Videonya