Ket : Mega Putri Auliyah Didampingi Oleh Penasehat Hukum yang diketuai oleh Adv. Dedi Damanik dkk |
iTimes - Kasus dugaan pengeroyokan yang dialami oleh Mega yang saat ini kasusnya bergulir di Polsek Tallo masih tahapan penyelidikan.
Hari ini kasus tersebut masih diupayakan ada ruang Restoratif Justice (RJ) antara pelopor dan terlapor namun sampai saat ini belum ada respons dari terlapor.
Sejak jam 13.00 sampai dengan jam 16.35 belum juga ada tanda-tanda terlapor hadir di Polsek Tallo.
Mega Putri Auliyah yang akrab disapa Mega didampingi 4 (empat) Penasehat Hukum yang diketuai oleh Adv. Dedi Damanik dkk. Masih menunggu kehadiran terlapor.
Baca Juga : Terungkap Seorang Kombes Di Balik Pencopotan Kanit Reskrim Akibat Penggerebekan Batalyon 120, Berikut Fakta Barunya
Sementara Dedi Damanik mengungkapkan, bahwa hari ini kami diundang oleh penyidik untuk melaksanakan peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021 yang intinya mengatur tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana arti dari keadilan restorstif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku dan korban, keluarga Korbann keluarga pelaku dan beberapa pihak yang berkompeten, sambung Dedi.
"Jika hari ini terlapor tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan penyidik, Ketua Tim PH, Mega, Dedi Damanik, akan meminta agar kasus ini segera ditindak lanjuti ke proses penyidikan," Tegas Dedi.
Baca Juga : Jadi Perhatian!, Gegara Dipanggil BO, Selebgram BE Makassar Diduga Terlibat Pengeroyokan Telah Memasuki Babak Baru
Lebih lanjut, Dedi menambahkan hingga pukul 17:00 akhirnya yang bersangkutan hadir, Hingga pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib.
"Hari ini kami dibuat kecewa karena telah menunggu lama, Namun tak juga ada titik penyelesaian dari yang bersangkutan. Kami serahkan semuanya kepada pihak polsek Tallo." Tutupnya. (Hadi Soetrisno)