Ket : Kolase foto kegiatan saat melakukan aksi demontrasi di depan kantor PT. Mandiri Tunas Finance (Atas), dan Foto kegiatan saat melakukan mediasi lebih lanjut (Bawah) |
iTimes - PT. Mandiri Tunas Finance (MTF) akan dilaporkan kepada pihak berwajib atas dugaan pemalsuan surat kepemilikan kendaraan berupa BPKB dan STNK.
Hal itu lakukan terkait penahanan kendaraannya yang telah lama disita oleh PT. MTF tersebut.
Ahmad selaku pemilik kendaraan menuturkan kepada awak Media, Bahwa kendaraan miliknya telah lama di tahan oleh pihak MTF. Namun penahanan tersebut tidak tepat alias tidak sesuai prosedur.
"Dia ambil paksa mobil dan tahan sudah ada sekitar 35 bulan. Mereka saat mengambil kendaraan surat tugasnya bukan untuk Makassar melainkan SK dari Medan Ke Surabaya yang dipake menarik, Itupun sudah Kadaluwarsa." Tuturnya.
Uraian Kronologi Masalah
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan secara gamblang kronologi kejadian tersebut pada tahun 2019 di waktu siang hari bertempat di warkop Toddopuli mobilnya di tarik oleh Oknum Pihak MTF Makassar bersama Kolektor.
"Sore kemudian saya dihubungi teman saya di warkop bahwa mobil hilang tidak ada di parkiran. Tidak lama kemudian ada yang hubungi saya Via telfon bahwa mobil saya tarik paksa sebab sudah berapa tahun menungguk di kantor kami di MTF." Ungkapnya.
Baca Juga : Ada Dugaan Mafia Tanah di Makassar, Lahan Mall Panakukkang Dalam Proses Penyelidikan di Polda Sulsel
Mengetahui hal tersebut Ahmad langsung menyanggah, "Saya bilang tidak pernah saya beli mobil atau ambil dana di MTF."
Pada malam hari Ahmad janjian bersama timnya untuk menemui Kolektornya di jalan veteran selatan.
"Setalah saya temui Kolektor, Saya pertanyakan fidusia & Sk penarikan tapi saya tidak di perlihatkan. Berselang berapa hari kemudian kami dan tim kembali kantot MTF Untuk lihat unit dan temuai oknum karyawan MTF tapi saya dipersulit. Saya bahkan perlihatkan dokumen mobil saya di MTF. Setelah itu tim minta paksa SK penarikan mobil, Apapun dokumen mobil yang mereka perlihatkan diduga palsu atau digandakan. Akhirnya saya pertanyakan SK asli penarikan makassar Namun tidak ada, justru yang ada SK pt surabaya yang sudah Expired," Tulisnya via WA saat di konfirmasi lebih lanjut.
Tak hanya sampai disitu Ahmad kemudian melaporkan kejadian tersebut yang dialaminya kepada Polsek Panakkukang.
"Beberapa hari kemudian kami ke sekta 9 bikin LP. Minggu depan kami cek di penyidik ternyata diduga tersangka lebih dari 5 orang dan telah didiperiksa, Penyidik kami hub via tlp mengatakan bahwa semua yang dia periksa ketakutan karena sudah mau di tahan." Tambahnya.
Ahmad menambahkan, Berselang beberapa minggu kemudian kami ditelfon di suruh ke sekta 9, sampai di sana oknum panit mengatakan bahwa hasil gelar perkara tidak bisa di buktinya (diduga oknum terima pungli).
"Akhirnya kami gugat di Pengadilan Makassar pada tahun 2021. Dalam putusan PN bunyinya BPKB / STNK / dan faktur saya Sahabat berkekuatan hukum, Sedangkan MTF palsu." Pungkasnya.
Hal Tersebut Memasuki Babak Baru
Ahmad SE didampingi oleh Jermias R SH MH sebagai kuasa hukum melakukan mediasi dengan pihak MTF namun kuasa hukum MTF, Brahim Aso hanya menyampaikan bahwa sesuai keputusan dari pusat bahwa atas pertimbangan hanya mengembalikan kendaraan.
“Atas putusan dan pertimbangan dari pusat hanya mengembalikan unit kendaraan dan memperbaiki kendaraannya seperti sediakala” ujar Brahim saat mediasi di Kantor MTF di Jalan Veteran Selatan, Makassar. Jumat (28/10/2022).
Jermias menyampaikan kepada Ahmad SE sebaiknya kita melakukan pendekatan persuasif terkait tuntutan kerugian akibat penarikan unit dengan dugaan menggunakan dokumen palsu yang dibuat oleh pihak MTF.
“Setelah dilakukan pendekatan persuasif, tak ada itikad baik dari pihak MTF memberikan kompensasi kerugian akibat penguasaan kendaraan selama tiga tahun lamanya, sebaiknya kami membuatkan laporan ke pihak kepolisian terkait dugaan pemalsuan dokumen.” tegasnya Jermias R SH MH.
Jermias menambahkan, ”Klien kami akan melanjutkan pidananya dan PK ulang kembali dikarenakan kerugian klien kami tak di penuhi, yang kami akan laporkan terkait pemalsuan dokumen saat melakukan pengambilan unit dilaksanakan.” Tutupnya.
Untuk Diketahui Secara Bersama
Ada dua poin dari hasil putusan Pengadilan Negeri Makassar yang kami minta melalui pembahasan mediasi kami belum lama ini, Namun pihak MTF hanya ingin mengembalikan kendaraan kami namun jumlah kerugian yang kami alami tak mau di gantikan, maka dari itu sejak dari hasil mediasi ini kami akan melaporkan akan tindakan yang telah di perbuat oleh oknum MTF yang telah menarik kendaraan saya yang tidak menggunakan surat pembuktian dari pihak pembiayaan MTF, kemudian ada beberapa kejanggalan didalam pengambilan paksa kendaraan saya karna pihak MTF telah melakukan pemalsuan surat-surat kendaraan milik saya sehingga persoalan ini akan saya tempuh dengan jalur hukum.
"Jadi didalam laporan saya pada hari senin akan berlapis pertama karena telah memalsukan dokumen surat kendaraan saya kemudian pihak MTF tidak mengikuti alur putusan PN Makassar dimana sesuai yang tercantum di putusan tersebut mengembalikan kendaraan saya secara baik atau normal terus yang kedua memberikan ganti biaya kerugian selama kendaraan say telah di tarik paksa sebesar 720 jt." Sambung Ahmad dikutip dari Faamnews.com
Tags:
Hukrim