Ket : Terduga Owner arisan online telah di tetapkan sebagai tersangka dan tindakan tersebut tidak untuk ditiru |
iTimes - Seorang wanita berparas cantik telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Soppeng sebagai owner arisan online Winda Ali alias Indah Ceng.
Dimana telah diberitakan sebelumnya, korban arisan online Soppeng Winda Ali alias Indah Ceng yang melapor ke polisi bertambah. Korban melaporkan adanya member siluman dalam arisan tersebut.
Kali ini yang melapor adalah korban AA di SPKT Polres Soppeng dengan nomor : STBL/78/V/2022/SPKT. Laporan diterima oleh Aiptu Laode Sabaruddin pada Rabu (18/5) lalu.
"Saya lapor kemarin karena ada member siluman dalam arisan tersebut," kata AA kepada awak media, Kamis (19/5/2022).
Baca Juga : Menjadi Atensi, GMBI Minta Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Satpol PP Sampai ke Tingkat Camat
Kasat Reskrim Polres Soppeng, IPTU Andi Irvan Fahri mengatakan, WA terbukti melakukan penipuan dan penggelapan. Penyidik langsung menahannya.
“Kalau dugaan penggelapan dan atau penipuan, kami telah menyimpulkan dan menemukan 2 alat bukti. Saat ini telah kami tetapkan tersangka WA dan langsung ditahan juga,” katanya Minggu (16/10/2022).
Kata dia, penyidik memproses kasus ini dengan 3 laporan, dengan 3 korban yang melapor. Hal itu juga menindaklanjuti laporan member di SPKT Polres Soppeng dengan nomor STBL/78/V/2022/SPKT.
Baca Juga : Bandar Judi Online Kelas Atas Ditangkap dan Dikawal Ketat, Kapolri Sampaikan Hal Tegas Ini
“Tersangka ini membuat arisan dengan mengumpulkan orang-orang melalui media sosial dan pemenangnya pun diundi melalui media sosial. Kemudian tersangka sengaja membuat arisan itu macet di tengah jalan sehingga orang-orang yang belum menerima atau belum naik tidak lagi dibayarkan,” jelasnya.
Irvan menambahkan, tersangka dikenakan pasal penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 dan 378 KUHP.
“Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” bebernya. (fhr/just/Andiroem)