Ket : Kegiatan Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di aula DPRD Kabupaten Gowa |
iTimes - Syafriadi Djaenaf Dg Mangka serukan agar puluhan lembaga yang bergabung bersama TIB agar melakukan kegiatan pendampingan yang sama seperti yang dilakukan sekarang ini pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di aula DPRD Kabupaten Gowa terkait laporan dugaan pungli dari Yayasan Bantuan Hukum Kompak Indonesia. Selasa/18/10/2022, Jl. Mesjid Raya No 26, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu.
Dg Mangka mengatakan maksud dan tujuan kegiatan verifikasi pemetaan objek dan subjek Pajak di Desa Rappolemba Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa adalah melakukan kegiatan pendaftaran, pendataan dan penilaian objek dan subjek PBB untuk menciptakan suatu basis data yang akurat dan up to date dengan mengintegrasikan semua aktivitas administrasi PBB ke dalam satu wadah, sehingga pelaksanaannya dapat lebih seragam, sederhana, cepat, dan efisien.
Dengan demikian diharapkan akan dapat tercipta pengenaan pajak yang lebih adil dan merata, peningkatan realisasi potensi/pokok ketetapan, peningkatan tertib administrasi dan peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, serta dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak. Untuk menjaga akurasi data objek dan subjek pajak yang memenuhi unsur relevan, tepat waktu, andal, dan mutakhir, maka basis data tersebut di atas perlu dipelihara dengan baik,"jelasnya.
Baca Juga : Perkosa Mantan di Hotel, ASN Asal Takalar di Laporkan Polisi
" Saya tegaskan sekali lagi, setiap lembaga agar memiliki masyarakat binaan dengan membuat kegiatan kegiatan positif yang berorientasi kesejahteraan dan bekerja sama dengan pemerintah secara simbiosis mutualisme.
Lanjutnya, kita akan lanjutkan kegiatan di Desa Rappolemba kalau perlu seluruh desa/kelurahan di Kabupaten Gowa ini. Kita akan bekerja sebagai pihak ketiga sepanjang tidak melabrak aturan dan kaidah hukum apabila dibutuhkan pemerintah Kab/kota di Sulawesi Selatan,"tegas Dg Mangka.
Besar harapan saya agar teman teman lembaga agar tidak saling bergesekan dalam beraktivitas, seperti yang dilakukan ketua Yayasan Bantuan Hukum Kompak Indonesia dengan melaporkan kegiatan lembaga lainnya
Baca Juga : Tak Terima Diberhentikan, Dosen UNM Makassar Akan Tempuh Jalur Hukum
Semoga saja kesalahpahaman ini dapat diselesaikan secepatnya dan berakhir dengan indah. Saya yakin pihak Bapenda Gowa akan menindaklanjuti dan mengakomodir hasil kegiatan teman teman di kecamatan Tompobulu sepanjang ada legitmasi dari pemerintah desa/kelurahan dan kecamatan.
Terkait dengan tudingan pungli dan penipuan terhadap kegiatan tersebut diatas bisa segera dicabut karena pungutan jasa sebesar Rp. 250.000 itu sudah menjadi kesepakatan bersama hasil musyawarah di kantor desa bersama masyarakat calon pemohon yang dihadiri oleh kepala desa bahkan pemerintah kecamatan Tompobulu telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum memberikan persetujuan kepada lembaga/perusahaan sebagai pihak ketiga
Jadi tidak ada juga unsur penipuannya karena masyarakat yang terdaftar dijanjikan penerbitan SPPT PBB pada bulan April 2023 sesuai kesepakatan hasil musyawarah. Teman teman lembaga hanya bekerja sekali namun dampaknya sangat positif bagi pemerintahan di Kabupaten Gowa dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah seterusnya,"tutupnya.