Ket : Kuasa Hukum M Amril Basri, Dedi Kurniawan Damanik, SH.,MH dan Partner |
iTimes - Salah satu dosen bernama M Amril Basri yang mengajar di Fakultas Ilmu Keolahraga (FIK) Universitas Negeri Makassar diduga telah dijatuhi hukum disiplin berupa pemberhentian.
Saat ini dirinya mengaku telah diberikan surat penjatuhan hukuman disiplin dan pengajuan pemberhentian dari kampus tempatnya mengabdi.
Surat tersebut telah diberikan sejak tahun 2015, dengan alasan ketidak hadiran yang beberapa kali dilakukan.
M Amril dianggap tidak disiplin dalam melakukan tugas dan tanggung jawab selaku PNS. Sejak bulan Juni sampai dengan bulan November 2014.
Kepada Tim awak Media, Kuasa Hukum M Amril Basri, Dedi Kurniawan Damanik, SH.,MH mengatakan kliennya memang telah menerima surat teguran sejak Tahun 2015. Namun surat teguran pemberhentian tersebut dianggap sepihak, sebab hanya dari UNM saja.
Baca Juga : Owner Cantik Arisan Online di Soppeng ditetapkan Tersangka Oleh Pihak Kepolisian
"Sementara klien kami ini menunggu surat teguran dari kementerian untuk diberhentikan secara resmi. Inikan sama saja belum resmi," ucapnya.
Untuk itu pihak klien melalui kuasa hukum melakukan somasi akan hak tersebut terhitung dari 6 September 2022. Kemudian diberikan balasan dan tanggapan hingga batas waktu 7 hari. Tetapi saat ini pihak UNM belum merespon.
"Makanya kami minta demgan hormat oleh pihak UNM untuk merespon hal tersebut. Harapannya bisa berujung mediasi dan perdamaian," tuturnya.
Namun apabila tidak ada ittikad baik atau masih mengabaikan somasi, maka dengan sangat terpaksa menempuh upaya hukum. Sebab diduga keras, pihak UNM melakukan tindak pidana sebagai yang tertuang dalam Pasal 374 KUHP.
Baca Juga : Viral, Oknum Dosen Kerap Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Di Makassar
Lalu berdasarkan pasal 81 PNS diberhentikan dengan cara sepihak dan tidak ada surat resmi dari Kementerian.
Dosen di Fakultas Ilmu Keolahraga (FIK) Universitas Negeri Makassar yang diberhentikan, M Amril Basri mengatakan ia saat ini juga masih bingung karena apa yang dilakukan pihak UNM masih membuatnya terombang-ambing.
"Sebelumnya sudah ada panggilan, tetapi tidak mencerminkan hak-hak. Diantaranya gaji yang masih tercatat diterima tetapi sejauh ini ia sudah 7 tahun tidak menerima hak-hak itu sebagai PNS," ucapnya.(**)