Terlibat Kasus Narkoba, 2 Anggota Satpol-PP Pemprov Sulsel Ditangkap Polisi

Terlibat Kasus Narkoba, 2 Anggota Satpol-pp Pemprov Sulsel Ditangkap Polisi
Ket : Foto kolase hanyalah sebuah ilustrasi untuk menggambarkan situasi

Perbuatan tersebut tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapapun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda pembaca yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan/ketergantungan obat-obatan, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.


iTimes - Dua Anggota Satuan polisi Pamong Praja Pemprov Sulawesi Selatan ditangkap polisi. Mereka diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan aksi penangkapan itu sempat bikin kaget pegawai lainnya.

Kedua terduga pelaku ditangkap saat sedang berjaga di gerbang timur Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, Kamis (27/10/2022).

Kepala Satpol PP Sulsel, Andi Rijaya, membenarkan perihal penangkapan dua anggotanya tersebut. Kedua anggota Satpol PP tersebut ditangkap lantaran diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. 

“Iya, betul. Saya dapat informasinya kalau ada dua orang anggota (Pol PP) ditangkap dan dibawa ke Polda untuk diambil keterangannya,” Ucapnya.

Baca Juga : Astagfirullah, Seorang Ibu Tewas Setelah di Telan Ular Sepanjang 7 Meter

Rijaya mengungkapkan bahwa kedua anggota Satpol PP itu berinisial AG dan AN. Mereka telah bertugas kurang lebih sekitar dua tahun di Pemprov Sulsel.

Kedua pelaku dipastikan akan dipecat. Rijaya mengaku pihaknya kecolongan dengan tingkah dua pegawai tersebut.

"Kami kecolongan, karena kan kita pertama OPD yang tuangkan anti narkoba dalam pakta integritas." Ulasnya. 

Ia juga menambahkan bahwa sejak awal pihaknya berkomitmen untuk memerangi narkoba. Bahkan setelah dinyatakan lolos tes Satpol PP, anggota menandatangani fakta integritas anti narkoba.

Baca Juga : 16 Orang Beserta Belasan Kendaraan Diamankan Dalam Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Makassar

"Itu kita tuangkan dalam kode etik bahwa barang siapa yang terlibat dalam tindak pidana narkoba, itu harus dikeluarkan. Karena ini sudah coreng institusi,” tegasnya.

Untuk itu, Riyadi menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada dua anggota Satpol PP Sulsel tersebut apabila terbukti memakai narkoba. Bahkan keduanya bisa mendapatkan sanksi berupa dikeluarkan dari institusi.

"Itu kami keluarkan dalam kode etik, bahwa barang siapa yang terlibat dalam narkoba itu harus dikeluarkan. Karena Satpol memerangi yang namanya narkoba tidak ada jalan lain, ini sudah mencoreng institusi," katanya. (*) 

Warning : Perbuatan tersebut tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapapun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda pembaca yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan/ketergantungan obat-obatan, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.

(Tim Network News

Previous Post Next Post