Ket : Kolase Gambar Ilustrasi (Kanan), Mustaman Wahyu Selaku Kepala Satuan Bela Wartawan (Satbel PDWPI Sulsel) kiri. |
iTimes - Seorang Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Galesong Selatan kabupaten takalar sebut saja Drs.Samaing.M.PD.I resmi terlapor dikepolisian polres takalar terkait dugaan pelecehan dan pencabulan kepada siswanya sendiri Yang berinisial (R A).Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/ 526/X1/2022/ SPKT/POLRES TAKALAR/ POLDA SULAWESI SELATAN.
Kasus tersebut terbongkar ketika samaing tiba tiba memeluk korban (R A) didalam ruangan kantornya, sebelumnya (R A) bersama teman sekelasnya datang membersihkan ruangan kepala sekolah. Dari informasi keluarga korban Salah satu kerabatnya, “maaf namanya tidak ingin dipubliks mengatakan, “bahwa Korban bersama rekan sekelasnya sementara lagi membersihkan ruangan kantor pada hari rabu 23/11/22 pagi, tiba tiba saja teman sekelas (R A) diarahkan untuk keluar dari ruangan itu hingga tinggal samaing saja bersama korban (R A) Yang berdua didalam ruangan. Karena merasa hanya berdua saja didalam ruangan, samaing nekat memeluk korban (R A) dan menciumnya, korban merasa takut dengan perbuatan kepala sekolah itu, akhirnya lari meninggalkan Samaing Yang diketahui adalah kepala sekolah SMP Negeri 1 Galesong Selatan.
Baca Juga : PBHI Sulsel Rachmat Sukarno, S.H. Kecam Aksi Oknum Polisi Penodong Pistol Santri di Gowa
Sesampai durumah, korban(R A) mengadukan perbuatan Yang dilakukan oleh Kepala sekolah terhadap dirinya oleh orang tuanya yaitu sang ibu. Mendengar aduan anaknya ibunyapun tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu sehingga menyampaikan perbuatan samaing kepada semua keluarganya.
Dari hasil informasi sang anak korban(red) dibenarkan oleh pihak ibu dan tante korban setelah Hanfone milik korban ditemukan ada cet SMS percakapan Samaing kepada anaknya (R A) sementara dari isi CET/SMS tersebut sangat jelas adanya perbuatan asusila yang sangat melampaui batas kewajaran sebagai pendidik kepada siswanya apalagi status jabatan Drs samaing M. PD.I adalah Kepala sekolah SMP Negeri 1 Galesong Selatan kab.Takalar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mempertegas perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kepada kejahatan seksual yang bertujuan untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak.
Baca Juga : Wasekjen DPP Gempar NKRI Pertanyakan Dana Hibah di Pemkab Maros Peruntukan KNPI
Ditempat terpisah Mustaman Wahyu, KEPALA SATUAN BELA WARTAWAN (SATBEL PWDPI) Sulawesi selatan ketika ditemui oleh kerabat korban yang juga Salah satu Anggota pengurus PWDPI sulsel. Mustaman Wahyu mengatakan, “bahwa perbuatan kepala sekolah sudah diluar kewajaran sebagai pendidik, bukannya memberikan pengetahuan yang positif siswanya malah justru melakukakan perbuatan memalukan yang sudah melanggar kode etik guru dan PNS.
Dari perbuatan Kepala sekolah tersebut, pihak orang tua (R A) bersama keluarganya resmi melaporkan Drs samaing M. PD.I kasek SMP Negeri 1 Galesong selatan kepihak APH polres takalar, bukan itu saja PWDPI Bersama semua anggota Satbel akan melakukan Seruan Aksi /Unjuk rasa besar besaran dipolres takalar jika kasus ini tidak secepatnya diproses sesuai hukum yang berlaku.(*/Teliksandi.id)