Ket : Sejumlah anggota dari Lembaga Poros Rakyat Indonesia menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor BRI Cabang Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan |
iTimes - Sejumlah Massa dari Lembaga Poros Rakyat Indonesia menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Aksi tersebut diduga pihak Bank tidak transparan ke pemilik agunan (Nasabah), menyusul adanya kongkalikong dua agunan yang di rampas oleh oknum pihak BRI bersama pemenang lelang, Senin (07/11/2022).
Munculnya dugaan ketidak transparansi Pihak bersama Panitia Lelang BRI cabang Bantaeng sehingga memicu Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengadakan aksi depan kantor BRI cabang Bantaeng dengan membakar Ban sambil menyampaikan aspirasinya.
Koordinator lapangan IDRIS menyampaikan dalam orasinya, menilai Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Bantaeng melakukan lelang sepihak rumah/tanah yang menjadi agunan milik nasabah atas nama Endang yang salah prosedur sehingga meminta kepada pimpinan cabang untuk bisa menemui Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
Baca Juga : Sukseskan KTT G20, Kapolri Gelar Gladi Pengamanan dan Tinjau Veneu Agar Berjalan Lancar dan Aman
"Nasabah kredit BRI cabang Bantaeng salah satu nasabah yang tetap taat membayar cicilan kredit walaupun diakuinya ada beberapa bulan yang kerap terjadi tunggakan, meski demikian, pihak BRI cabang bantaeng mestinya tidak serta merta mengambil tindakan sepihak dengan melelang yang menjadi agunan nasabah kredit,"Ucapnya.
Selanjutnya, Humas Poros Rakyat Indonesia Ikhsan Mapparenta Dg Tika menyampaikan pernyataan sikap diantaranya Sebagai Berikut ;
(1) Meminta kepala cabang Bank BRI untuk mundur dari jabatannya.
(2) Memohon kepada BRI Pusat mengevaluasi kepala BRI Cabang Bantaeng
(3) Meminta OJK dan BRI Bantaeng untuk meninjau kembali keputusan yang dianggap mencederai hak hak rakyat
(4) Meminta kepada OJK dan APH Usut tuntas kejanggalan keputusan hukum yg di lakukan kepala BRI Cabang Bantaeng
(5) Membatalkan segala bentuk hukum atas lokasi yg mau di eksekusi dengan pertimbangan tidak manusiawi dalam mengambil keputusan atas lelang yg di lakukan Tampa pertimbangan keseimbangan nilai yang wajar.
Baca Juga : Kembalikan Kendaraan, Ahmad Tetap Laporkan PT. MTF Ke Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan BPKB dan STNK
Hal ini sesuai dengan Klausul yang sudah tertuang pada Pasal (1) Angka (1) Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan hutang, Akta Perjanjian Hak Tanggungan (APHT) dan digunakan sebagai hal terakhir ketika seseorang sudah tidak mampu melakukan pelunasan,"Kita datang kesini mempertanyakan ketidaktransparansi BRI Bantaeng sehingga dinilai merugikan nasabah kredit atas nama Endang," Ungkap Ikhsan Mapparenta Dg Tika
Pantauan di lokasi aksi tersebut, maka beberapa saat kemudian perwakilan Lembaga Poros Rakyat Indonesia bersama Kuasa Hukum Nasabah diundang untuk melakukan audensi dengan pihak berwenang di kantor BRI Cabang Bantaeng namun sampai hal ini belum ada kejelasan kepada pihak BRI Cabang Bantaeng apalagi para wartawan dilarang untuk meliput saat Audence (Red/Media Goup Poros Rakyat)