Ket : Kajati Sulsel R Febrytrianto saat menggelar Konfrensi Pers pengembalian dana dari sejumlah Pejabat Kecamatan bernilai milyaran rupiah yang terlibat kasus korupsi Satpol PP Makassar. |
iTimes - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulsel menerima uang titipan senilai milyaran rupiah dari sejumlah pejabat Kecamatan yang diduga terlibat Kasus Dugaan Korupsi dilingkup Satpol PP Kota Makassar. Rabu (9/11/2022)
Dalam konfrensi pers yang digelar di Kantor Kejati Sulsel, Kajati Raden Febrytrianto menjelaskan bahwa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel telah bekerja maksimal dan berupaya untuk mengembalikan kerugian Negara.
“Saat ini penyidik telah menerima uang titipan yang merupakan uang anggaran pembayaran Honorarium personil Satpol PP fiktif untuk kegiatan pengawasan dan pengamanan kecamatan pada Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan 2020.” Ungkap Kajati Sulsel R Febrytrianto dihadapan wartawan.
Baca Juga : Kadishub Makassar Ditahan Atas Dugaan Korupsi, Walikota Danny Sampaikan Hal Tegas Ini
Adapun jumlah uang titipan yang diterima oleh penyidik kata Kajati Sulsel, sebanyak Rp. 3.545.975.000,- (tiga miliar lima ratus empat puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).” Tambahnya.
Mantan Inspektur IV Kejaksaan Agung RI itu juga menghimbau agar kepada pihak yang menerima aliran korupsi Satpol PP Makassar tersebut untuk tetap kooporatif.
“Poses penyidikan masih berjalan dan diharapkan kepada para pihak lainnya yang merasa dan diduga menerima aliran dana Honorarium Tunjangan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Makassar, agar koperatif dan mengembalikan uang tersebut kepada Negara.” Himbaunya.
Baca Juga : Menjadi Atensi, GMBI Minta Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Satpol PP Sampai ke Tingkat Camat
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Yudi Triadi melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman menerangkan bahwa Penitipan uang yang diterima dari beberapa pejabat Kecamatan terdiri dari Pengguna Anggaran, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran Tahun 2017 s/d 2020.” Ungkapnya.
Ditempat yang sama, Ketua Tim Penyidik Herbert P. Hutapea menjelaskan jika uang titipan ini akan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di BRI Kanca Panakkukang, yang nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti.
Diakhir konfrensi persnya, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menjelaskan, bahwa penitipan uang ini merupakan itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah dikeluarkan namun tidak sesuai dengan peruntukannya.” Tutup Alumni UMI Makassar itu kepada awak media.