iTimes - Kasus dugaan penyerobotan lahan selama kurang lebih 32 tahun di Kawasan elite Panakkukang Kota Makassar kini terus bergulir dan menjadi atensi publik.
Ya bagaimana tidak, Hal itu di dasari dari berbagai upaya hukum yang kini terus ditempuh oleh A. Zainuddin BP bersama Kuasa Hukumnya Rezky Apdina Arzani, SH.,MH yang juga diketahui adalah putrinya sendiri.
Tanah miliknya seluas 1,04 Hektar yang berada di kawasan elite Makassar yang diketahui bersama saat ini telah berdiri bangunan Mall Panakkukang di jalan Boulevard, Kelurahan Masale Kecamatan Panakkukang Kota Makassar Sulawesi Selatan hingga saat ini belum ada penyelesaian.
Berdasarkan press release yang telah diterima Tim Cyber Media, Rezky tengah bersurat kepada Bapak Presiden Joko Widodo guna memohon perlindungan dan kepastian hukum atas sebidang tanah yang saat ini diatasnya telah berdiri pusat dunia megah dan terbesar di Indonesia Timur yakni Mall Panakkukang.
Baca Juga : Ada Dugaan Mafia Tanah di Makassar, Lahan Mall Panakukkang Dalam Proses Penyelidikan di Polda Sulsel
“Assalamualaikum sekedar informasi, berikut surat permohonan perlindungan dan kepastian hukum atas tanah milik A. Zainuddin BP (lokasi mall panakukkang) yang dikuasai secara melawan hukum selama 32 tahun, yang ditujukan kepada Presiden RI dan telah dikirim hari ini melalui pos,” Tulis Rezky melalui pesan WhatsApp, Selasa (29/11/2022)
Dalam suratnya Rezky juga menjelaskan kronologi singkat terkait status kepemilikan dan alas hak yang ia miliki serta berbagai upaya hukum yang telah dilakukan orang tuanya selama 32 tahun demi mengembalikan haknya yang diduga telah dikuasai secara melawan hukum oleh PT Asindo selaku pengembang pada saat itu.
Selain itu Rezky juga mengemukakan dugaan terjadinya praktik mafia tanah dan kejahatan luar biasa terhadap kasus yang selama ini telah diperjuangkan oleh ayah kandungnya sehingga segala upaya hukum yang telah ditempuhnya tidak membuahkan hasil, bahkan orang tuanya harus mendekam di belakang jeruji besi demi memperjuangkan haknya yang ia yakini sebagai tindakan kezoliman dari pengusaha dan penguasa pada saat itu terhadap dirinya sendiri yang hanya rakyat kecil tak berdaya.
Baca Juga : Detik-detik Kericuhan RDP Di kantor DPRD Makassar Saat Bahas Soal Sengketa Lahan Di Wilayah PT. GMTD Tanjung Bunga
Dalam kutipan suratnya tersebut Rezky sangat berharap perhatian dan bantuan dari Presiden Jokowi agar hak orang tuanya bisa ia dapatkan kembali.
“Kami sangat mengharapkan bantuan Bapak, tolong., tolong., tolong kami rakyat kecil, agar tanah hak kami dikembalikan seluas 1,04 hektar (lokasi Mall Panakkukang) dengan dibuktikan legalitas dan legitimasinya atas pengembalian tanah milik kami.
Sementara pihak PT Asindo melalui pimpinannya saat awak media menyambangi kantornya di jalan AP Pettarani Makassar akhir Oktober lalu mengaku belum mengetahui persis soal kasus yang menyeretnya ke Polda Sulsel saat ini.
Baca Juga : 32 Tahun Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kawasan Elit Panakukkang, PH dan Polda Sulsel Sampaikan Hal Ini
Bahkan Jefri meminta awak media membeberkan bukti Surat Laporan Polisi dan setelah diperlihatkan ia mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui terkait permasalahan ini.
“Baru dengar juga kalau ada hal yang seperti itu, dan mungkin juga nanti, kan ada lawyer saya, kalau lawyer kan dia jalan kemana saya kasih surat kuasa aja,” Singkat Jefri sambil buru-buru saat ditemui di kantornya, Kamis (27/10/2022) Lalu.
Kepada salah seorang pegawai Asindo, tim media pun berusaha meminta nomor telepon pengacara PT Asindo untuk konfirmasi lebih lanjut namun tidak diberikan dengan alasan menjaga privasi. (*/Red)
Tonton Juga Video Lainnya