Ket : Danrem 081/DSJ Kolonel Inf Deni Rejeki. Repost @kameramiliter |
iTimes - Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tulungagung, Rabu (8/11), seorang oknum Polisi dari Polres Tulungagung berinisial UC mengaku membeli Narkotika dari oknum anggota TNI berinisial SD.
Pengakuan sepihak dari UC itu pun dibantah tegas oleh Danrem 081/DSJ Kolonel Inf Deni Rejeki.
“Itu tidak benar. Hanya pengakuan sepihak dari terdakwa,” katanya saat ditemui di kantornya, Jumat (11/11/2022).
Danrem pun mengungkapkan, hal itu berdasar dari hasil pemeriksan yang dilakukan terhadap anggota TNI berinisial SD.
Baca Juga : Diduga Tidak Transparan Ke Nasabah, BRI Bantaeng Diseruduk Massa Lembaga Poros Rakyat Indonesia
“Sebelum dilakukan penyidikan oleh Polres Tulungagung, anggota TNI inisial SD sudah dilakukan tes urine dan hasilnya negatif.
Tidak hanya itu, pemeriksaan terhadap alat komunikasi milik SD juga tidak ditemukan adanya komunikasi antara SD dengan oknum Polisi UC tersebut terkait Narkotika,” terangnya.
“Bahkan pada tanggal 3 September 2022, anggota TNI berinisial SD juga telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut oleh penyidik Polres Tulungagung yang didampingi oleh Subdenpom V/1-3 Blitar,” tambahnya.
Baca Juga : Kapolri : Jangan Ada Pungli Pada Pembuatan SIM, Berikut Biaya Terbaru 2022 dan Kontak Centernya
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Pamen TNI AD itu mengatakan, SD secara garis besar mengakui mengenal UC pada tahun 2018 pada saat pengurusan SIM milik anaknya dan tidak pernah berhubungan dengan barang haram Narkotika. Apalagi untuk menjualnya seperti yang dituduhkan UC.
Mengenai adanya pemberitaan di media terkait pengakuan sepihak dari UC terhadap SD tersebut, Danrem Kolonel Deni menegaskan, hal itu telah mencoreng nama baik institusi TNI dan harus dibuktikan di persidangan dengan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi.
Terkait tindak penyalahgunaan Narkotika, Danrem juga menjelaskan, institusi TNI terus berkomitmen akan menindak tegas jika ada anggota TNI yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika.