Ket : Kolase Gambar Ilustrasi (Kiri), Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Rachmat Soekarno (Kanan) |
iTimes - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan (PBHI Sulsel) Angkat Bicara terkait Persoalan aksi oknum polisi yang menodongkan senjata Sejumlah santri Pondok Pesantren Imam Az-Zuhri yang berada di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Aksi Penodongan senjata kepada Satri ini terekam kamera pengawas dan viral di media sosial Mendapat Reaksi keras dari Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Rachmat Soekarno.
Main todong senjata tersebut semestinya tidak terjadi, hal ini telah mencoreng nama insitusi polri yang selama ini kita banggakan dalam melakukan pelayanan pengayom kepada masyarakat.
Baca Juga : Menjadi Atensi Publik, Pemilik Lahan Mall Panakkukang Bersurat Ke Presiden Jokowi Berantas Mafia Tanah
"Oknum polisi yang dilakukan ini, kami anggap bukan lagi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, malah menjadi hal yang dapat membahayakan masyarakat, apalagi dengan menggunakan kekuatan senjata yang ditujukan kepada berapa Santri Sejumlah santri Pondok Pesantren Imam Az-Zuhri yang berada di Kabupaten Gowa," Ungkap Rachmat.
Apalagi oknum polisi tersebut telah salah target sebagaimana dalam pemberitaan kami kutip berapa media online bahwa dari hasil rekaman cctv pesantren tersebut ditemukan bahwa bukan orang dari pesantren yang melakukan pelemparan melainkan dari orang luar.
Lanjut Rachmat, Yang bahaya nya lagi adalah jika terjadi kelalaian dalam penggunaan senjata api " meledak" maka tentu hal ini akan memperburuk situasi dan keamanan masyarakat.
Seharusnya oknum tersebut tidak menggunakan kekuatan senjata, apa lagi oknum polisi tersebut belum mengetahui pasti siapa pelaku pelemparan rumah tersebut
Baca Juga : 4 dari 7 Pelaku Penyerangan Pospam Masjid Al - Markas Maros Diciduk Polisi
Pada prinsipnya, penggunaan senjata api hanya bisa digunakan pada saat upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka (Pasal 8 ayat [2] Perkapolri 1/2009).
Rachmat Sukarno Ketua PBHI Sulsel juga meminta kepada kapolda sulsel dan propam polda Sulsel agar dapat memberikan sanksi berat kepada oknum polisi tersebut dan membuka secara transparan proses pemeriksaan nya kepada publik, agar masyarakat paham atas proses tersebut tutupnya.
Terpisah Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulsel Kombes Kombes Pol. H. Agoeng Adi Koerniawan, S.H yang di hubungi via WhatsAppnya redaksi gemanews.id, selasa.29/11/2022.
Pelaku Penodong senjata kepada Satri di kabupaten Gowa,Oknum polisi berinisial AH ini telah kami amankan dan oknum polisi tersebut limpahkan ke Polrestabes Makassar yang bersangkutan di amankan sejak tgl 26 sampai sekarang,Untuk proses disiplin ( sidang disiplin ) senjata sudah ditarik ungkap Agoeng (*/Gemanews.id)