Ket : Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan Saat memeberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi dilingkup Satpol-PP Kota Makassar |
iTimes - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menggelar Konfrensi pers terkait pengembangan penanganan kasus tindak pidana korupsi dilingkup satuan polisi pamong praja kota Makassar. Pada Selasa (8/11/2022).
Dalam keterangan persnya yang digelar di Lantai 1 Kantor Kejati Sulsel, Asisten Tindak Pidana Khusus Yudi Triadi, SH, MH melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH membenarkan bahwa tersangka telah dilakukan penahanan.
"Penahanan dilakukan terhadap tersangka AR (Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar tahun 2017 – 2020 ) dan tersangka IH (Kasatpol PP Kota Makassar tahun 2017 – 2020 yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kota Makassar) masing - masing ditahan di rutan dan lapas Makassar." Ungkap Hary pada wartawan.
Baca Juga : Diduga Tidak Transparan Ke Nasabah, BRI Bantaeng Diseruduk Massa Lembaga Poros Rakyat Indonesia
Hary menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya masih terus menggali oknum yang terlibat dan diminta untuk tetap kooporatif.
"Masih terdapat beberapa pihak yang diduga ikut menerima aliran dana dalam perkara ini, olehnya itu Penyidik menghimbau kepada para pihak - pihak tersebut agar koperatif untuk mengembalikan dana yang seharusnya di peruntukkan untuk operasional Satpol PP terhitung 2017 - 2020." Beber Hary.
Tim Penyidik yang diketuai oleh Herbeth P. Hutapea memberikan batas waktu kepada para pihak yang terlibat untuk memenuhi etikat baiknya mengembalikan kerugian negara paling lambat tanggal 9 November 2022 sebagai upaya penyelamatan keuangan negara yang merupakan amanat undang - undang." Himbau Hary.
Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi Dilingkup Satpol PP Makassar Terus Bergulir, Sejumlah Camat dan Eks Camat Diperiksa Oleh Kejati Sulsel
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menerangkan bahwa Para tersangka yang telah ditahan akan dijerat dengan tindak pidana korupsi.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP." Beber Jaksa yang ramah pada wartawan itu.
Menurut Soetarmi, akibat perbuatan para tersangka, Negara telah dirugikan sebesar 3,5 milyar rupiah." Tutup Alumni Universitas Muslim Indonesia (UMI Makassar) itu pada awak media.