Ket : Spanduk Perumahan Subsidi Jene'tallasa Residence III di Kampung Parang, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong. |
iTimes - Rencana pembangunan Perumahan Subsidi Jene'tallasa Residence III mendapat sorotan keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi Kabupaten Gowa.
Hal itu disebabkan pengalihfungsian lahan produktif pertanian menjadi perumahan yang rencana akan dibangun oleh Jene'tallasa Residence III di Kampung Parang, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong.
Lahan persawahan yang rencananya akan dibangun perumahan Subsidi tersebut sebagai lahan pertanian produktif. Dimana pihak developer rencana akan melakukan penimbunan sekitar dua hektare.
Pembangunan perumahan tersebut bisa berdampak pada produksi pangan daerah dan akan menjadi daerah langganan banjir apabila terlaksana. Seperti diketahui Gowa merupakan salah satu lumbung produksi padi penyangga Kota Makassar.
Asywar S.ST.,S.H selaku Ketua DPD INAKOR Gowa menuturkan, jika alih fungsi lahan produktif dibiarkan, maka dikhawatirkan ketahanan pangan warga Makassar terganggu. Selain itu dampak lingkungan dari pembangunan tersebut.
Baca Juga : Desak Cabut Pangkat Letkol Dedy Corbuzier, Calon Panglima TNI Angkat Suara
Dimana diketahui bahwa lokasi rencana pembangunan perumahan Jene'tallasa Residence III adalah daerah jalur utama pembuangan air dari 5 kampung untuk menuju ke sungai," tutur Asywar saat dikonfirmasi oleh awak media Rabu, (14/12/2022).
Apabila lokasi tersebut jadi di timbun, maka akan berdampak pada area persawahan lainnya, dimana tidak ada lagi akses pembuangan air dan menjadikan sawah tidak bisa difungsikan sebagai lahan pertanian.
Ia berharap, pemerintah daerah Kabupaten Gowa konsisten dan bersikap tegas dalam menjalankan Perda nomor 3 tahun 2019 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan," harap Asywar
Ia sangat menyayangkan hal tersebut. Sebab, lahan pertanian tidak dapat dialihfungsikan ke sektor non pertanian. Hal itu sesuai dengan UU 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
"Selain itu, larangan tersebut diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2019 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Jadi, sangat jelas sudah menyalahi aturan perundang-undangan," jelas Asywar
Baca Juga : Merasa Dirugikan Oleh Penjual Tanah Karena Tahan Sertifikat, Pembeli dan PH Layangkan Somasi
"Kami berharap selaku kontrol agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gowa tidak mengeluarkan Izin prinsip dan IMB kepada developer tanpa pengkajian lebih mendalam mengenai layak tidaknya mendapatkan izin". Harap Asywar.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Gowa adalah salah satu daerah yang sudah membuat Perda tentang Perlindungan Lahan produktif. Jadi DPMPTSP perlu hati-hati dalam mengeluarkan izin prinsip ataupun IMB.
Menurutnya, jika alih fungsi lahan dibiarkan, maka dikhawatirkan ketahanan pangan warga Makassar terganggu. Diharapkan Pemerintah Kabupaten Gowa konsisten dan bersikap tegas dalam menjalankan peraturan tersebut.
"Kami akan melakukan persuratan ke DPRD Kabupaten Gowa untuk Rapat Gelar Pendapat ( RDP) mengenai layak tidaknya lahan produktif di jadikan lahan perumahan".
"Dan kami berharap pemerintah dalam hal ini DPMPTSP tidak memberikan izin prinsip dan izin bangunan terkait rencana pembangunan Perumahan Jene'tallasa Residence III di area pertanian produktif". tutup Asywar. (Asw)