Ket : Foto Perwakilan Ammatoa Kajang bersama pihak Kuasa Hukum Law Firm Dr. Muhammad Nur, SH, MH usai lakukan acara konferensi pers Pada (03/03/2022) Lalu |
iTimes - Kasus sengketa lahan Perkebunan karet, PT Perusahaan Perkebunan London Sumatra Indonesia Tbk (Lonsum) dengan Masyarakat Adat Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Hal itu disampaikan oleh Tim kuasa Hukum masyarakat Adat kajang, Law Firm Dr. Muhammad Nur, SH, MH dalam siaran persnya. Masyarakat adat kajang mempertahankan Haknya karena ada payung hukum yang menaungi tentang kepemilikan dan Pengelolaan tanah adat dan hutan adat.
"Jadi dasarnya adalah kekuatan hukum Perda Nomor 9 tahun 2015. Perda ini memberikan pasal ya penguatan pasal dari pasal 1 sampai pasal 18 itu jelas ya muatan-muatannya adalah pengembalian tanah adat Pengelolaan tanah adat pengurusan tanah adat dikembalikan kepada masyarakat adat." Ungkapnya.
Baca Juga : Menjadi Atensi Publik, Pemilik Lahan Mall Panakkukang Bersurat Ke Presiden Jokowi Berantas Mafia Tanah
Dr. Nur Muhammad juga menjelaskan jika perdanya sudah jelas, Ketika ada orang yang mencoba untuk tidak mengembalikan tanah adat itu maka tentu inilah yang dimaksud presiden dan undang-undang bahwa mereka adalah mafia tanah.
"Jadi siapa mafia tanah adalah mereka yang punya uang yang menghalalkan segala cara untuk mengambil hak orang lain Siapa orang yang terlibat di dalamnya adalah oknum tertentu yang memberikan ruang bagi mereka untuk tetap berada di tempat itu, Jadi sebenarnya perang antara masyarakat adat dengan periode londo Sumatera setelah Perda Nomor 9 tahun 2015 itu sudah tuntas." Jelas Ketua Umum Peradmi tersebut.
Lebih lanjutnya, pihaknya telah menempuh berbagai upaya, Hingga mengirimkan surat somasi ke PT London Sumatera. Dan penyuratan lanjutan kepada pihak pemerintah setempat hingga ke tingkat provinsi untuk melakukakan meminta pembatalan pemblokiran terkait persoalan perpanjangan izin HGU berdasarkan dengan isi bunyi perda.
Baca Juga : Perjuangkan Tarif Ojol, Massa Demonstran Akan DOBRAK Kantor Gubernur Sulsel
"Ya sudah dua kali surat pemberitahuan Kemudian kami mengirimkan juga surat ke DPRD kabupaten kota mengirimkan surat ke bupati mengirimkan surat ke DPR provinsi mengirim surat ke gubernur, kami juga mengirim surat ke ATR BPN kabupaten Kota hingga pusat, Bahkan ke Presiden Republik Indonesia." Lanjutnya.
Terlebih lagi setelah HGU PT. Lonsum berakhir tahun 2023, Pihaknya berharap agar tanah adat kajang dikembalikan secara baik-baik sesuai permintaan tertua pemangku adat tertinggi di dalam masyarakat kajang.
"Harapan masyarakat adat kajang ya diselesaikan secara baik-baik atau secara hukum. Kita tidak ingin turunkan Massa secara besar-besaran karena tak ingin lagi ada yang menjadi korban dalam kasus ini seperti yang telah terjadi bahwa tidak ada lagi konflik setelah Perda Nomor 9 tahun 2015 di tetapkan." Pungkasnya.
Tonton Juga Video Lainya Pada Link YouTube di Bawah ini
Full Video : Suku Adat Kajang, Kembalikan Tanah Adat Leluhur Kami
Kuasa Hukum Ammatoa Geram, Mafia Tanah Wajib Dibasmi