iTimes - Asesor Pers, Fredrich Kuen, M.Si atas nama LSP Pers Indonesia menyerahkan puluhan sertifikat Wartawan Utama, Wartawan Madya dan Wartawan Muda Reporter berlisensi BNSP kepada peserta Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang dinyatakan kompeten.
Sebanyak 10 orang Pimpinan Redaksi serta beberapa orang Redaktur dan Wartawan menjadi penerima sertifikat kompeten, sekaligus menjadi pemegang sertifikat berlisensi BNSP yang pertama di bidang pers untuk kawasan timur Indonesia, yang diserahkan di Kantor TUK (Tempat Uji Kompetensi) YPMPK (Yayasan Pers Multimedia Phinisi Kuensyam) jalan Metro Tanjung Bunga Ruko Mall GTC Blok GA.9 No.7 Makassar, Senin (12/12/2022).
Fredrich mengingatkan bahwa Sertifikat Kompetensi bukan hanya salah satu penghargaan dan pengakuan atas kinerja seorang prajurit, melainkan juga tanggung jawab besar untuk terus mempertahankan kerja jurnalistik tanpa kesalahan (zero error).
Baca Juga : Dewan Pers Teken MoU dengan Polri, Kerja Jurnalis Harus Dilindungi
Menurut dia, kompetensi yang menjadi syarat kerja jurnalis, idealnya dibarengi dengan imbalan (penghargaan) yang mencukupi baik oleh perusahaan media maupun negara.
Sebab menjadi wartawan kompeten itu tidak mudah dan tidak instan, harus dibarengi kerja keras terlatih maupun otodidak.
Terlatih bila jurnalis sambil kerja juga mengikuti pelatihan yang diselenggarakan perusahaan pers, organisasi pers atau perusahaan pers membiayai untuk mengikuti pelatihan jurnalistik pada lembaga pelatihan profesional agar memperoleh sumber daya manusia wartawan berkualitas sesuai yang diinginkan.
Baca Juga : Sejalan Dengan Dewan Pers, SPRI Gelar Program Utama SKW
Sedangkan wartawan mendapat yang melalui jalur proses otodidak yakni “learning by doing” (belajar sambil menjalani rutinitas kerja). Ini memiliki resiko salah lebih besar karena belajar dari pengalaman (trial and error) dibanding bila belajar dari pengalaman orang atau mengikuti pelatihan.
Ada anekdot, wartawan profesional yang menjalankan tugas jurnalistik secara benar, bisa salah bila berhadapan dengan "kekuasaan" yang penuh kekuatan. Artinya, kerja benar saja bisa salah, sehingga wartawan harus membentengi diri dengan paham aturan kerja, memahami standar operasional, memahami secara benar landasan kerja yang terurai pada Undang Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers serta melaksanakan dengan disiplin tinggi Kode Etik Jurnalistik.
Berdasarkan keadaan itu, tidak mudah menjadi wartawan yang kompeten, profesional dan mandiri, sehingga menjadi wajar dan ideal, wartawan kompeten memperoleh reward.
Baca Juga : DPP Jurnalis Milenial Bersatu Indonesia Gelar Pelatihan Untuk Pimred Dan Owner Media
Sebab, lanjutnya, menjadi wartawan kompeten tidak mudah, mahal dan sulit mendapat kesempatan mengikuti uji kompetensi, sekalipun secara independen, maka banyak kalangan berharap kompetensi bagi wartawan bukan hanya syarat kerja profesional dan organisasi hasil kesepakatan pers, namun harus disertai reward.
Untuk media main stream (media arus utama) yang mapan secara finansial sudah banyak yang memberi reward kepada wartawannya seperti untuk jabatan tertentu hanya wartawan dengan kompetensi level tertentu yang bisa menduduki.
Media lainpun, yang sedang tumbuh dan berkembang, juga idealnya memberikan penghargaan atas pencapaian Kompeten bagi pemegang sertifikat kompeten tersebut dengan jenjang karir yang jelas, ujar Fredrich. (Phinisinews.com/AI/FK).
Tonton Juga Video Lainnya