Ket : Terduga pelakuTindak Pidana Korupsi yang telah DPO selama 6 Tahun tertunduk Malu saat di gelandang oleh Tim TABUR Kejati Sulsel |
iTimes - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Tim Tabur Kejari Sidrap dibantu Tim Tabur Kaltim berhasil mengamankan seorang Terpidana Tindak Pidana Korupsi yang telah DPO atau buron selama 6 Tahun. Jumat (2/12/2022).
Kamaluddin Bin Dlle DPO tertangkap di Lapangan Futsal Desa Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Provinsi Kalimantan Timur.
“DPO tertangkap di lapangan futsal Anggana Kukar, Kaltim, terdakwa dalam perkara Penyalahgunaan Dana Bantuan Mandiri Pangan yang merupakan Bantuan Sosial Pertanian di Desa Timoreng Panuang Rijang Kabupaten Sidrap TA.2012 dengan kerugian sebesar Rp. 83.842.500,- (Delapan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Empat Puluh Dua Lima Ratus Rupiah).” Ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi. (2/12/2022).
Baca Juga : Desas-desus Jual Beli Barang Sitaan, Kepala Rupbasan Baru Makassar Lakukan Pembenahan
Terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Makassar Nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2016/PN MKS terdakwa kamaluddin Bin Dlle melanggar pasal 8 Jo. Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Beber Soetarmi pada wartawan.
Ditambahkan Soetarmi, Pengadilan Negeri Makasar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah)subsider 2 (dua) bulan penjara dan pidana pengganti sebesar Rp 83.842.000,- (delapan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah) atau pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.” Ungkapnya.
Baca Juga : Makin Jelas, Sejumlah Pejabat Kembalikan Uang Dugaan Korupsi Satpol PP Makassar ke Kejati Sulsel
Jadi mulanya kata Soetarmi, terdakwa telah dilakukan pemanggilan secara patut tetapi tidak ada etikat baik, sehingga Kejari Sidrap meminta ke Kejati Sulsel untuk dimasukkan dalam DPO.
Informasi yang berhasil dihimpun, Penangkapan DPO yang telah buron 6 tahun tersebut dipimpin langsung oleh Kasi E Intelijen Kejati Sulsel Erfah Basmar. atas kordinasi dan Perintah dari Kajati Raden Febrytrianto.
Diketahui, Sejak Januari sampai Desember 2022, Tim Tabur Kejati Sulsel telah berhasil menangkap dan mengamankan sebanyak 15 (lima belas) Terdakwa yang telah melarikan diri dan ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).