Ket :Gambar illustration Polri Kembali Lakukan Tilang Manual dan Langsung Sita Kendaraan, (Jktinfo.id) |
iTimes - Pihak Kepolisian Republik Indonesia kembali akan berlakukan tilang manual kepada pelanggar Kendaraan di jalan raya.
Dilansir dari laman Merdeka, Hal itu didasari dari fenomena nakal masyarakat yang mengakali tilang elektronik dengan mengganti pelat nomor kendaraan bikin polisi geleng-geleng. Sehingga polisi terpaksa menerapkan tilang manual lagi di jalan.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan bakal menilang kendaraan secara manual yang mencopot atau melepas hingga memalsukan plat nomor kendaraan tersebut.
"Nah inilah tetap akan kita lakukan penindakan secara manual. Kita akan memeriksa, akan melihat nomornya. Kalau pelat nomor tidak ada, kita akan cek," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Senin (28/11) lalu.
Baca Juga : Presiden Jokowi Ajukan Satu Calon Panglima TNI kepada DPR
"Kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana. Sehingga, akan kita lakukan penyitaan kendaraan yang tidak sesuai dengan itu," sambungnya.
Latif menegaskan, pihaknya masih bisa melakukan penilangan terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran seperti melepas hingga memalsukan pelat nomor kendaraan.
"(Penyitaan) Oleh lalu lintas dengan tilang manual. Jadi, tilang manual masih kita gunakan memang untuk menindak pelanggaran yang sudah untuk menghindari daripada ETLE tilang elektronik tersebut. Kita akan lakukan tilang manual," tegasnya.
Menurutnya, kendaraan yang melepas pelat nomornya bisa digunakan untuk melakukan kejahatan di jalan. Oleh karena itu, pelanggaran ini disebut sebagai pelanggaran yang berat dan akan dilakukan penyitaan kendaraan.
Baca Juga : Kapolri : Jangan Ada Pungli Pada Pembuatan SIM, Berikut Biaya Terbaru 2022 dan Kontak Centernya
"Kendaraan ini bisa digunakan untuk alat kejahatan, kalau melepas pelat nomor ini identifikasi daripada untuk operasional di jalan sudah menyalahi aturan tidak boleh kalau mereka melepas pelat nomor," ujarnya.
"Ini melakukan pelanggaran, merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," sambungnya.
Lalu, terkait dengan surat tilang manual yang sempat dikatakan ditarik dari anggota yang bertugas di lapangan, saat ini sudah mulai kembali digunakan. Salah satunya untuk menindak pengendara yang melepas hingga memalsukan pelat nomor kendaraan.