Resmi Diangkat Sebagai Direktur Utama PBH PERADMI, Sya'ban Siap Berikan Bantuan Hukum

Resmi Diangkat Sebagai Direktur Utama PBH PERADMI, Sya'ban Siap Memberikan Bantuan Hukum
Ket : Muh Yusri Husain SH.,MH, selalu Sekjend Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (DPN PERADMI) secara resmi berikan SK pengangkatan Sya'ban Sartono Leky, SH menjadi Direktur Utama Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADMI


iTimes - Sekjend Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (DPN PERADMI) Muh Yusri Husain SH.,MH, secara resmi mengangkat Sya'ban Sartono Leky, SH menjadi Direktur Utama Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADMI, Selasa 31 Januari 2023.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai Direktur Utama PBH PERADMI Sya'ban Sartono diberikan mandat untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu, bisa bersinergi dengan kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan dan instansi hukum lainnya." Ucap Muh Yusri Husain. 

Baca Juga : Presiden Jokowi Sampaikan Tiga Arahan Terkait Tindak Lanjut Kerja Sama Migas dan Pertambangan

Selain menjabat selaku ketua LBH PERADMI Sya'ban Sartono SH juga dipercayakan oleh Pesatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) sulsel selaku Kepala bidang I Hukum Ham dan Advocasi PWDPI Yang juga akan melakukan pendampingan terhadap orang-orang yang tidak mampu membayar jasa pengacara, terhadap beberapa perkara. Sehingga, para pencari keadilan tersebut bisa mendapatkan kembali keadilan. 

“PBH PERADMI akan melakukan pendampingan dan upaya pembelaan bagi masyarakat tidak mampu.” Ujar Sya'ban.

Baca Juga : Resmi Dibuka, Pendaftaran Panwaslu Tingkat Desa se Kecamatan Sinoa Bantaeng

Sya'ban berharap kedepannya PBH PERADMI bisa menjadi Barometer dalam penegakan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.

"bagi masyarakat yang tidak mampu berhadapan dengan hukum, tidak perlu bingung. Sebab PBH PERADMI siap memberikan bantuan hukum secara gratis.

Namun pihaknya menetapkan syarat kepada warga. Di mana orang tersebut harus membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang di tandatangani kepala desa atau lurah tempat tinggalnya." tutup Sya'ban.(*) 

(Tim Network News)

Previous Post Next Post