Ket : Gambar Salim (pelapor) saat memperlihatkan surat resmi pelaporan ke Polres Gowa. Artikel dibawah ini telah tayang di Garudaterkini.com |
iTimes - Kades (kepala desa) Mangempang Kec Bungaya Kab Gowa H.Mustari Maknum tengah di Laporkan dipolres Gowa Oleh Warganya sendiri.
Kades Manggempang dipolisikan Sesuai dengan LP (laporan polisi) nomor: STTLP :1204/XI/2022/Sulsel/Res Gowa/SPKT Dimana Pelapor Korban, atas nama Muhammad Salim tidak lain adalah warganya sendiri,Jumat/17/2.
Salim (pelapor) yang ditemui awak media di warkop jangkar Taeng taeng Sungguminasa Gowa menjelaskan kepada awak media bahwa kepala desa Mangempang membuat surat tidak sesuai fakta, akibatnya saya korban dari adanya keterangan dalam surat itu yang tidak benar sehingga saya melaporkan hal ini ke Polres Gowa ungkap selaku pelapor .
Baca Juga : Jembatan Pesse Putus Akibat Banjir, Warga Berharap Pemerintah Segera Kerjakan
“gara gara surat keterangan sepihak itulah hingga saya di pandang bersalah , keterangan tidak sesuai fakta lapangan perlu di ketahui kasus ini sementara di Proses di SatReskrim polres Gowa”
Di tempat terpisah Ridwan Basri SH. Kuasa Hukum Muhammad Salim, yang di konfirmasi melalui selular,Hp mengatakan berharap agar penyidik yang menangani perkara ini bekerja objektif, Profesional, transparan memproses sesuai fakta, tanpa memandang latar belakang terlapor sehingga pelapor mendapat kepastian hukum,” terangnya.
Baca Juga : Lahan PT Al Fath Syariah DiBollanggi Diduga Dalam Sengketa, Ahli Waris Melapor Ke Polda Sulsel
Lanjut, dikonfirmasi kepada IPTU H.Andi Ridwan selalu penyidik Sat Reskrim Polres Gowa menjawab melalui sambungan selulernya, menjelaskan bahwa kasus laporan Muh Salim terhadap Kades Manggempang sementara proses penyidikan dan menunggu hasil gelar jelasnya ,
Sementara korban (pelapor)Muh Salim berharap agar penyidik serius dalam menangani kasusnya.agar jelas kepastian hukum masalah ini Tutupnya.