Pihak Jatanras Polrestabes Makassar bersama Salah Satu Wartawan yang diduga mendapatkan intimidasi bertemu untuk lakukan klarifikasi dan damai |
iTimes - Rumor perampasan ponsel dan intimidasi penghapusan Video serta Gambar hasil liputan berujung manis dengan saling memaafkan antara pihak Jatanras Polrestabes Makassar dan Wartawan, akan tetapi proses hukum tetap berlanjut di propam polda sulawesi selatan, Senin (19/06/2023).
Ketua Umum Poros Rakyat Media Group Indonesia (Ketum PRMGI) Ikhsan Mapparenta Dg Tika mengatakan, bahwa damai itu hak progatif wartawannya tetapi tindakan menghalangi kerja wartawan/Jurnalist tetap di proses. Dimana harga diri profesi kita, kalau tidak dilakukan proses kepada oknum tersebut maka kedepannya akan terjadi hal yang serupa.
"Oleh karena itu kepada propam polda sulsel agar lebih tegas kepada oknum yang merasa dirinya hebat apalagi arogan, apalagi sudah jelas di atur dalam undang-undang UU Pers No 40 tahun 1999 pasal 18 Ayat(1).
Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Kapolda Sulsel Ungkap Kasus Penangkapan Shabu di Kampus UNM Makassar
“Setiap Orang yang secara Sengaja Melawan hukum Dengan melakukan Tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi Pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat(2) dan Ayat(3) di Pidana dengan Pidana Penjara Paling lama 2(dua) Tahun penjara atau denda paling banyak 500.000.000.00(Lima Ratus Juta Rupiah), tegas Dg Tika Ketua PRMGI.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Fachrul saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa penggerebekan semalam juga bukan judi sabung ayam melainkan lokasi Training ayam Bangkok.
Dirinya juga berharap ke depan agar insiden perampasan Ponsel tidak lagi terjadi akibat ke salah pahaman, dan mewakili Sat Jatanras Polrestabes Iptu Fachrul meminta maaf atas kejadian tersebut kepada rekan pewarta.
Baca Juga : Oknum Polisi Polrestabes Makassar Diduga Rampas Handphone Wartawan dan Intimidasi Saat Meliput
"Kami berharap untuk tidak lagi ada terjadi intervensi antara profesi masing masing dan untuk selalu bersinergi dalam keadaan apapun," terang Kanit Jatanras.
Kata Pihak Polrestabes Makassar
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Akbp Ridwan Hutagauol SH., S.I.K.,kepada awak media mengatakan," Kesalah fahaman antara anggota Kami dan salah satu awak media dilapangan merupakan hal biasa karena mungkin kedua belah pihak tidak saling mengenal di lapangan, karena masing masing dalam menjalankan tugas terkadang tidak menampakan identitas maupun seragam masing masing.
"Tadi malam oknum anggota kami dan wartawan tersebut sudah dipertemukan dan berakhir damai, adapun oknum dari anggota kami tetap dalam pemeriksaan Propam Polrestabes Makassar." katanya di kutip dari Aspirijabar Senin (19/06/23).
"Kami menganjurkan kepada anggota dilapangan untuk tetap bekerja sesuai SOP dan tetap bekerjasama dengan Wartawan sebagai Mitra Polri.
Baca Juga : PT. Baja Viola Grup Indonesia dan Bank BTN Sukses Gelar Akad Massal 111 Rumah
Untuk Rekan rekan Wartawan kami mohon kerjasamanya di lapangan dalam peliputan untuk melihatkan identitas baik seragam maupun atribut lainnya supaya kami dilapangan bisa bedakan antara netizen, masyarakat dengan wartawan." Pungkasnya.
Pertemuan kedua belah pihak berbuah perdamaian akan tetapi Oknum Jatanras Polrestabes Makassar diduga intimidasi Wartawan tetap dalam proses pemeriksaan Propam Polrestabes Makassar.
Kata Pihak Polda Sulsel
Menanggapi hal tersebut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Saat di konfirmasi melalui via WhatsApp menyarankan agar anggota yang melakukan sikap arogan agar segera di laporkan," Silahkan Laporkan Anggota yang Arogan," ucapnya dengan singkat.
Sementara Propam Polda (Paminal) Sulsel saat di konfirmasi melalui pesan singkat Via WhatsApp mengatakan, "bahwa akan melakukan pemanggilan terhadap oknum yang melakukan intimidasi dan menghalangi kerja wartawan," ucapnya.