Ket : ilustrasi kegiatan saat kepolisian Republik Indonesia menggelar operasi Zebra |
iTimes - Pemerintah melalui personel gabungan dari kepolisian lalu lintas, TNI, dan dinas perhubungan akan menggelar operasi Zebra yang akan di mulai 14-27 Oktober 2024.
Operasi Zebra ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. Dalam Operasi Zebra kali ini, petugas akan lebih banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas, khususnya pelanggaran yang sering menjadi penyebab kecelakaan.
Dimana operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran serta kecelakaan di jalan raya. Operasi Zebra, yang rutin digelar setiap tahun,
Dalam pelaksanaannya, petugas akan melakukan razia di berbagai titik rawan pelanggaran di sejumlah wilayah, terutama di area perkotaan yang memiliki volume lalu lintas tinggi. Selain menindak pelanggaran seperti pengendara yang tidak mengenakan helm, tidak membawa surat-surat kendaraan, atau menerobos lampu merah, Operasi Zebra juga menargetkan pelanggaran lain seperti penggunaan ponsel saat berkendara dan melawan arus.
Baca Juga : Polisi Ungkap Kecelakaan Owner Pallubasa Serigala Hingga Anak Terpental Ke Jalan Raya
Selain itu, petugas juga bakal memberdayakan sistem tilang ETLE. Para pelanggar bakal diawasi oleh kamera pengawas.
"Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi. Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," jelas Kabagops Kombes Pol Aries Syahbudin dikutip laman Korlantas Polri.
Daftar 14 Pelanggaran yang Diincar dalam Operasi Zebra 2024
Dilansir detikNews, setidaknya ada 14 pelanggaran yang diincar dalam Operasi Zebra kali ini. Berikut rinciannya.
1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik
Baca Juga : Sangat Miris!, Anak Usia 2 Tahun di Kab Gowa Tega di Cabuli Oleh Paman Sendiri di Semak-Semak
Masyarakat diharapkan mulai membiasakan diri mematuhi peraturan lalu lintas tanpa takut langsung dikenai sanksi denda. Petugas di lapangan akan mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan. Harapannya, masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
Selanjutnya, petugas akan melakukan tilang manual untuk pengendara yang melakukan pelanggaran. Selain itu, penggunaan sistem E-TLE juga akan diperbanyak untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran. Kepedulian masyarakat untuk terus meningkatkan disiplin berlalu lintas pada tahap ini bisa lebih tinggi untuk menurunkan grafik kecelakaan yang terjadi.
Operasi Zebra merupakansalah satu bentuk perhatian Polri untuk menegakkan aturan, dan dengan kerja sama seluruh elemen masyarakat, diharapkan pelanggaran lalu lintas dapat berkurang, serta keselamatan di jalan raya dapat meningkat secara signifikan.
Tonton Video Lainnya