Ket : Siswa SMP 19 Maris Jadi Korban Bullying Teman Dengan Cara ditampar dan Rambut dicukur |
iTimes - Seorang siswa SMP 19 Moncoloe, Maros, Sulawesi Selatan bernama KSC menjadi korban Bullying yang dilakukan temannya, pada Rabu (23/10/2024).
Tidak hanya mendapatkan Bullying, siswa SMP 19 Moncoloe itu juga mengalami kekerasan fisik di pukul (ditampar) bahkan rambut korban dicukur (dipangkas) menggunakan gunting didalam kelas tempatnya belajar.
“Pernah anak saya dipukul (ditampar) sama temannya, tapi dia tidak melapor ke saya, nah hari ini baru dia laporkan ke saya, dia dicukur temanya baru anak saya melapor,” kata Abraham, orang tua korban Bullying kepada wartawan Rabu (23/10/2024) melalui selulernya.
Menurutnya, saat korban pulang kerumah, dia kaget melihat raut sedih anaknya tersebut, setelah ditanya, ternyata anaknya mengaku menjadi korban Bullying di sekolahnya hingga rambutnya di potong menggunakan gunting.
Baca Juga : Dimasa Akan Datang, Zuckerberg Ramal Smartphone Akan Tergantikan Dengan Hal Baru Ini
“Yang saya heran kok ada benda tajam (gunting) di dalam kelas, setahu saya disekolah itu tempat belajar, seperti ada pembiaran atau seperti tidak ada kontrol ke siswa,” keluhnya lagi.
Orang tua korban berharap pihak SMP 19 Moncoloe, Maros lebih peka dan lebih mengontrol kegiatan siswanya agar kejadian serupa tidak memakan korban.
“Hati-hati, kejadian ini jangan dianggap sepele, untuk tidak kena telinga, ini bahaya ada benda tajam (Gunting) di dalam kelas, ini kayak afa pembiaran, insya Allah apa yang dialami anak saya akan saya adukan DPRD hingga ke Dinas Perlindungan Anak bahkan saya akan melaporkan ke pihak kepolisian,” bebernya.
Informasi yang dihimpun, korban sering mendapatkan Bullying, namun tidak ada siswa atau teman-temanya yang berani melaporkan kejadian tersebut.
Baca Juga : Pemerintah Akan Rubah Total Registrasi SIM Seluler Pelanggan, Beginilah Dampaknya Akan Kedepan Jika Hal Tersebut Terjadi
Diketahui, Bullying merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 76C UU 35/2014. Pasal bullying atau perundungan anak berbunyi “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak diancam dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan denda 72 juta,”
Sementara itu, Wali Kelas Korban, Siti Rahmah kepada iNews.id mengaku baru mengetahui kejadian itu, “Saya belum bisa kasi informasi, saya juga baru tau tadi,” kata Siti Rahmah, Rabu (23/10/2024).
Soal adanya dugaan pembiaran benda tajam (Gunting) yang dipakai mencukur rambut korban di dalam kelas, Siti Rahmah membantah, “Siapa bilang ada pembiaran, dapat info dari mana, jangan terlalu cepat menyimpulkan sebelum tau kejadian sebenarnya,” klaimnya.
Adapun alamat SMP Negeri 19 Moncoloe, Maros di Jalan Bontorea Dusun Jambua, Bontomarannu Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.