Ket : Seorang Mucikari dan oknum SPG ditangkap Polisi Karena Terlibat Porstitusi Online di Makassar |
iTimes - Seorang pria F (28) ditangkap polisi akibat menjadi muncikari seorang sales promotion girl (SPG) berinisial DW (23) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Mereka dibekuk polisi saat berada di sebuah hotel di Jalan Pasar Ikan lantaran terlibat kasus prostitusi online dengan tarif Rp 10 juta sekali kencan. Minggu Malam (3/11/24).
Penangkapan jaringan prostitusi online ini dilakukan Resmob Polda Sulsel yang tengah menggelar operasi Tindak Pidana Pencarian Orang (TPPO).
Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika mengungkapkan, Jika wanita yang dipekerjakan adalah seorang Sales Promotion Girls (SPG). Menurut Benny, pelaku kerap mematok harga sampai Rp 10 juta bagi pria yang ingin menggunakan jasa wanita tersebut.
Baca Juga : Diduga Suami Terbunuh Akibat KDRT, Polres Gowa Geledah Rumah Mewah di Puri Diva Istambul
"Dia profesinya (wanita yang dipekerjakan) ini adalah SPG. Dimana Tarif sekali kencan adalah Rp 5 juta sampai Rp 10 juta," ungkap Benny.
Diketahui pria tersebut bernama Firmansyah (28) yang menjadi muncikari seorang sales promotion girl (SPG) asal Bali berinisial DW (23) di Kota Makassar.
“Yang kami amankan ini kebetulan seorang perempuan dari luar Provinsi Sulawesi Selatan. Untuk sementara kami amankan dua orang, pekerja satu dan muncikari,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak kejahatan ini.
Baca Juga : Makassar Masuk 5 Besar Kota dengan Kepadatan Penduduk dan Biaya Hidup Tinggi, Berikut Hal Yang Perlu diperhatikan
Barang bukti yang diamankan meliputi alat kontrasepsi, ponsel, dan uang tunai.
“Barang bukti yang kami amankan berupa alat kontrasepsi, handphone, serta sejumlah uang tunai. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut dan akan kami kembangkan,” tukas Benny.
Polisi terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Sementara itu, FH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum atas dugaan keterlibatan dalam praktik TPPO.
Tonton Juga Video Lainnya