![]() |
Ket : Gambar Ilustrasi Pinjaman Online |
iTimes - Pinjaman online menawarkan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga memiliki risiko tinggi jika tidak digunakan dengan bijak. Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman agar tidak terjebak dalam jeratan utang yang merugikan.
Bagi yang membutuhkan pinjaman, sebaiknya memilih pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK serta membaca syarat dan ketentuan dengan teliti sebelum melakukan transaksi.
Berikut ini adalah beberapa Point yang akan dialami oleh pelaku pinjol :
1. Peningkatan Utang
Ketika seorang peminjam tidak melunasi kewajibannya, maka bunga dan denda keterlambatan akan terus meningkat.
Bunga pada pinjaman online yang legal dapat mencapai 0,8% per hari, dan denda keterlambatan dapat mencapai 100% dari jumlah pokok pinjaman, hal ini menyebabkan total utang semakin membengkak dan sulit untuk dilunasi.
2. Pendaftaran pada Blacklist SLIK OJK
Peminjam yang gagal dalam pelunasan utang akan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan akan tercatat dalam daftar hitam SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Keberadaan dalam daftar tersebut akan menyulitkan peminjam untuk memperoleh layanan keuangan di masa mendatang, termasuk dalam pengajuan pinjaman baru.
Baca Juga : Tantangan Kepemilikan Tanah, Pemerintah Tidak Akan Berlakukan Surat Ini Lagi, Berikut 9 Cara Untuk Data Hak Milik Sepenuhnya
Baca Juga : Transportasi Online AJPAR Hadir di Makassar, Tawarkan Keuntungan Bagi Driver, Penumpang Hingga Merchant
3. Penagihan oleh Debt Collector
Apabila utang tetap tidak dibayarkan, perusahaan pemberi pinjaman akan menghubungi peminjam melalui berbagai saluran, seperti telepon dan pesan singkat apabila peminjam tidak memberikan respons maka debt collector dapat mengunjungi kediaman peminjam untuk menagih utang tersebut. Proses ini dapat mengganggu kehidupan sehari-hari dan menimbulkan stres yang signifikan.
4. Risiko Hukum
Meskipun tidak terdapat sanksi pidana bagi peminjam yang tidak dapat memenuhi kewajibannya, mereka tetap dapat menghadapi tindakan hukum dari lembaga pemberi pinjaman.
Tindakan ini biasanya berupa penagihan perdata yang dapat berujung pada proses pengadilan jika hutang tidak dilunasi.
5. Intimidasi dan Ancaman
Peminjaman uang secara ilegal seringkali menggunakan metode penagihan yang agresif dan intimidatif, termasuk ancaman atau pelecehan.
Meskipun lembaga pinjaman yang legal terikat pada peraturan yang lebih ketat terkait dengan proses penagihan, risiko intimidasi masih dapat terjadi jika berurusan dengan penyedia layanan yang tidak terdaftar.
Secara keseluruhan, penting bagi peminjam untuk memahami risiko-risiko ini sebelum mengambil pinjaman secara online dan untuk mencari solusi, seperti restrukturisasi utang, apabila menghadapi kesulitan dalam pelunasan.
Tonton Juga Video Lainnya